Expose Akhir Kajian Pengembangan Food Estate Kabupaten Tapin

Expose Akhir Kajian Pengembangan Food Estate Kabupaten Tapin

Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan daya saing dan peningkatan kesejahteraan petani. Sesuai dengan visi Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura harus dilakukan secara terpadu dalam satu kesatuan yang terintegrasi guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani, dimana petani berperan aktif sedang pemerintah berperan dalam memfasilitasi, mendorong, dan memberdayakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tapin mulai menyusun langkah strategis untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Food estate merupakan program jangka panjang pemerintah Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Perencanaan kawasan mencakup holtikultura tanaman pangan akan dipersiapkan dalam kawasan tertentu.

Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kabupaten Tapin masih cukup besar. Data menunjukkan pada tahun 2021 sektor pertanian mampu menyumbang 1.192,95 (milliyar rupiah) atau 18,93% (BPS, 2022). Meskipun demikian berdasarkan lapangan usaha, sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan mengalami pertumbuhan terendah dengan nilai -1,57%. Kabupaten Tapin pada sasaran strategis pembangunan pertanian dalam RPJMD Kabupaten Tapin Tahun 2018-2023 adalah meningkatnya sektor agrobisnis dengan indikator kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB pada tahun 2022 sebesar 23.91%. Meskipun demikian, realisasi kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kabupaten Tapin masih dibawah target RPJMD Kabupaten Tapin Tahun 2018-2023. Dengan demikian sektor primer ini masih perlu dikembangkan dengan pengelolaan sumber daya alam untuk pengembangan perekonomian melalui suatu permodelan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian dalam kajian ini adalah 1). Menganalisis kawasan pengembangan food estate; 2). Menganalisis tingkat partisipasi petani pada kawasan food estate; 3). Menyusun arahan rancangan agribisnis petani di kawasan food estate Kabupaten Tapin.

Hasil kajian menunjukkan terdapat 3 cluster pengembangan komoditas padi sawah food estate yaitu 1). Cluster 1 pengembangan Padi-Sawah yang berada di Kecamatan Bakarangan-Tapin Tengah-Candi Laras Selatan 2) Cluster 2 pengembangan Padi-Sawah yang berada di Binuang-Hatungun-Tapsel-Bungur-Salam Babaris; 3) Cluster 3 pengembangan Padi-Sawah yang berada di Tapin Utara -Piani-Lokpaikat.  Cluster pengembangan komoditas cabai rawit hiyung food estate terdiri atas: 1) Cluster 1 pengembangan cabai rawit hiyung Bakarangan-Tapteng-CLS-CLU 2). Cluster 2 pengembangan cabai rawit hiyung Binuang-Hatungun—Bungur. Cluster pengembangan komoditas Jagung food estate terdiri dari 1 cluster yaitu di Kecamatan Binuang-Hatungun.

Hasil analisis menunjukka bahwa rata-rata responden sudah memahami tentang korporasi petani dan proses agribisnis. Sedangkan hanya 29,41% responden memahami tentang food estate. Para petani bersedia aktif di koperasi dan korporasi petani di kawasan food estate sebanyak 94,12% dan bersedia mengajak petani lain bergabung dalam korporasi petani. Para responden juga bersedia menjual hasil panen hanya dikawasan food estate dan menanam komoditas yang sudah di tentukan. Peluang pengembangan food estate masih cukup besar, hal ini disebabkan skor inovasi petani padi di Kabupaten Tapin masih cukup tinggi, memiliki kearifan lokal, partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, dengan Penyuluh pertanian handal dan berpengalaman, didukung dana dan diklat.

Adapun rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini adalah rencana umum dalam penataan kawasan, rancangan infrastruktur dengan memperkuat fasilitas jaringan tata air, Alsintan dan prasarana dan perluasan lahan. Didukung juga dengan infrastruktur penunjang seperti mobilitas hasil pemasaran, informasi dan komunikasi yang baik dan SDM operational. Teknologi juga diimplementasikan sesuai dengan komoditas, dan inovasi dalam menciptakan pasar. Dari segi pembentukan korporasi petani, Petani skala kecil harus bersatu membentuk kelembagaan yang kuat (kelompok tani, gapoktan, koperasi, asosiasi komoditas, dll, kelembagaan petani dengan Orientasi bisnis dan menciptakan nilai tambah serta adanya kelembagaan ekonomi yang terdiri atas BUMP (Badan Usaha Milik Petani) dan KUB (Kelompok Usaha Bersama).