Expose Akhir Kajian Pengembangan Food Estate Kabupaten Tapin
Pembangunan Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan,
peningkatan daya saing dan peningkatan kesejahteraan petani. Sesuai dengan visi
Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura harus dilakukan secara
terpadu dalam satu kesatuan yang terintegrasi guna mewujudkan peningkatan
kesejahteraan petani, dimana petani berperan aktif sedang pemerintah berperan
dalam memfasilitasi, mendorong, dan memberdayakan masyarakat. Pemerintah
Kabupaten Tapin mulai menyusun langkah strategis untuk menunjang Ibu Kota
Negara (IKN) Nusantara. Food estate merupakan program jangka panjang
pemerintah Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Perencanaan
kawasan mencakup holtikultura tanaman pangan akan dipersiapkan dalam kawasan
tertentu.
Kontribusi sektor pertanian
terhadap PDRB Kabupaten Tapin masih cukup besar. Data menunjukkan pada tahun
2021 sektor pertanian mampu menyumbang 1.192,95 (milliyar rupiah) atau 18,93%
(BPS, 2022). Meskipun demikian berdasarkan lapangan usaha, sektor pertanian,
peternakan, kehutanan dan perikanan mengalami pertumbuhan terendah dengan nilai
-1,57%. Kabupaten Tapin pada sasaran strategis pembangunan pertanian dalam
RPJMD Kabupaten Tapin Tahun 2018-2023 adalah meningkatnya sektor agrobisnis
dengan indikator kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB pada tahun 2022
sebesar 23.91%. Meskipun demikian, realisasi kontribusi sektor pertanian
terhadap PDRB Kabupaten Tapin masih dibawah target RPJMD Kabupaten Tapin Tahun
2018-2023. Dengan demikian sektor primer ini masih perlu dikembangkan dengan
pengelolaan sumber daya alam untuk pengembangan perekonomian melalui suatu
permodelan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian
dalam kajian ini adalah 1). Menganalisis kawasan pengembangan food estate;
2). Menganalisis tingkat partisipasi petani pada kawasan food estate;
3). Menyusun arahan rancangan agribisnis petani di kawasan food estate
Kabupaten Tapin.
Hasil kajian menunjukkan terdapat
3 cluster pengembangan komoditas padi sawah food estate yaitu 1).
Cluster 1 pengembangan Padi-Sawah yang berada di Kecamatan Bakarangan-Tapin
Tengah-Candi Laras Selatan 2) Cluster 2 pengembangan Padi-Sawah yang
berada di Binuang-Hatungun-Tapsel-Bungur-Salam
Babaris; 3) Cluster 3 pengembangan Padi-Sawah yang berada di Tapin Utara
-Piani-Lokpaikat. Cluster pengembangan
komoditas cabai rawit hiyung food estate terdiri atas: 1) Cluster
1 pengembangan cabai rawit hiyung Bakarangan-Tapteng-CLS-CLU 2). Cluster
2 pengembangan cabai rawit hiyung Binuang-Hatungun—Bungur. Cluster
pengembangan komoditas Jagung food estate terdiri dari 1 cluster
yaitu di Kecamatan Binuang-Hatungun.
Hasil analisis menunjukka bahwa
rata-rata responden sudah memahami tentang korporasi petani dan proses
agribisnis. Sedangkan hanya 29,41% responden memahami tentang food estate.
Para petani bersedia aktif di koperasi dan korporasi petani di kawasan food
estate sebanyak 94,12% dan bersedia mengajak petani lain bergabung dalam
korporasi petani. Para responden juga bersedia menjual hasil panen hanya dikawasan
food estate dan menanam komoditas yang sudah di tentukan. Peluang pengembangan
food estate masih cukup besar, hal ini disebabkan skor inovasi petani
padi di Kabupaten Tapin masih cukup tinggi, memiliki kearifan lokal,
partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, dengan Penyuluh pertanian handal dan
berpengalaman, didukung dana dan diklat.
Adapun rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini adalah rencana umum dalam penataan kawasan, rancangan infrastruktur dengan memperkuat fasilitas jaringan tata air, Alsintan dan prasarana dan perluasan lahan. Didukung juga dengan infrastruktur penunjang seperti mobilitas hasil pemasaran, informasi dan komunikasi yang baik dan SDM operational. Teknologi juga diimplementasikan sesuai dengan komoditas, dan inovasi dalam menciptakan pasar. Dari segi pembentukan korporasi petani, Petani skala kecil harus bersatu membentuk kelembagaan yang kuat (kelompok tani, gapoktan, koperasi, asosiasi komoditas, dll, kelembagaan petani dengan Orientasi bisnis dan menciptakan nilai tambah serta adanya kelembagaan ekonomi yang terdiri atas BUMP (Badan Usaha Milik Petani) dan KUB (Kelompok Usaha Bersama).