Rapat Koordinasi dan Monev Inovasi Daerah, Pemkab Tapin Targetkan Predikat Terinovatif IGA 2026
Tapin – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Inovasi Daerah sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing daerah menuju predikat Terinovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tapin bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa inovasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk berkomitmen memenuhi target yang telah disepakati, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas inovasi.
Hasil rapat menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya target capaian predikat daerah terinovatif dengan skor di atas 100. Untuk mendukung hal tersebut, setiap perangkat daerah diwajibkan mengirimkan minimal lima inovasi dengan tingkat kematangan minimal 108. Selain itu, teridentifikasi sebanyak 39 inovasi yang telah expired dan wajib segera diperbarui, terutama pada aspek rancang bangun, indikator, serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat juga menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat, yakni tidak diperbolehkannya lagi inovasi pengembangan tanpa unsur kebaruan yang jelas. Setiap inovasi wajib memiliki SK Tim Efektif Tahun 2026 serta memenuhi enam indikator kemanfaatan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya memperkuat kualitas inovasi, tanggung jawab pemenuhan lima Urusan Wajib Pelayanan Dasar dibagi secara spesifik kepada dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Damkar, PUPR, dan Perkim. Di sisi lain, arah inovasi daerah juga difokuskan pada hilirisasi UMKM yang sejalan dengan program prioritas nasional Asta Cita.
Sebagai bagian dari persiapan menuju IGA 2026, rapat juga menyepakati akan dilakukan seleksi dua inovasi terbaik yang akan dipresentasikan pada tahap nominasi di Kota Padang.
Dalam kesimpulannya, kegiatan ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tapin untuk mencapai target 200 inovasi dengan tingkat kematangan minimal 108. Upaya ini akan difokuskan pada penguatan unsur kebaruan metode serta pemenuhan indikator pada lima urusan wajib pelayanan dasar.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta segera melakukan pembaruan terhadap inovasi yang telah kedaluwarsa, mendorong pembentukan regulasi daerah terkait inovasi, serta memastikan penerbitan SK Tim Efektif Tahun 2026. Selain itu, pembinaan akan dilakukan secara proaktif hingga ke unit layanan terdepan seperti sekolah dan puskesmas guna memastikan seluruh indikator penilaian terpenuhi dan menghindari potensi pengurangan nilai indeks inovasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum percepatan transformasi birokrasi di Kabupaten Tapin menuju tata kelola pemerintahan yang lebih inovatif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
