Si-Pendekar PBB (Sistem Pendaftaran Objek Baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
PBB-P2 merupakan salah satu pajak
daerah yang sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 telah diserahkan
kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah di seluruh
Indponesia pada akhir tahun 2013, dan mulai efektif dikelola oleh Pemerintah
Kabupaten Tapin pada awal tahun 2014. Penyerahan pengelolaan PBB-P2 tersebut
bersamaan diserahkannya Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
(SISMIOP), selanjutnya dikembangkan oleh BAPENDA yang bekerjasama dengan Pihak
Ketiga dan berubah nama menjadi Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan
Bangunan (SIMPBB).
PBB-P2 adalah pajak daerah yang
paling banyak mempunyai objek pajak dan juga mempunyai potensi lahan (objek
pajak) paling banyak di wilayah Kabupaten Tapin diantara jenis pajak daerah lainnya.
Sejak diserahkan kewenangan pengelolaan PBB-P2 tahun 2014, data jumlah SPPT
PBB-P2 yang diterbitkan sebanyak 73.929 SPPT dengan lahan seluas 341.238.609
meter persegi (m2). Pada tahun 2020 SPPT PBB-P2 yang diterbitkan oleh BAPENDA
sebanyak 79.652 SPPT dengan luas lahan 369.805.757 m2.
Peningkatan
data Obyek Pajak yang terdaftar sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020
sebanyak 5.723 wajib pajak PBB-P2 (73.929-79.652 m2) atau bertambah sebesar
7,4 % atau rata-rata penambahan setiap tahun sebanyak 818
wajib pajak baru PBB-P2 dengan luas lahan 4.761.191 m2. Luas wilayah Kabupaten
Tapin yaitu 2.174.950.000 m2 dikurang luas lahan yang sudah terdaftar menjadi
wajib pajak PBB-P2 seluas 369.805.757 m2 (17,00%), maka luas lahan yang belum
terdaftar menjadi objek pajak PBB-P2 seluas 1.805.144.243 m2 (83,00%) yang
menjadi potensi objek pajak baru PBB-P2.
Sesuai data diatas setiap tahun
pendaftaran objek baru PBB-P2 selalu meningkat. BAPENDA Kabupaten Tapin dalam
memberikan pelayanan pendaftaran objek baru PBB-P2 menggunakan aplikasi SIMPBB,
namun aplikasi tersebut masih secara konvensional yaitu wajib pajak datang ke
kantor dengan membawa berkas dan mengisi formulir pendaftaran serta
menyerahkannya kepada petugas pelayanan untuk didaftarkan dan ditetapkan menjadi
wajib pajak PBB-P2.