Si-Pendekar PBB (Sistem Pendaftaran Objek Baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Si-Pendekar PBB (Sistem Pendaftaran Objek Baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 telah diserahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indponesia pada akhir tahun 2013, dan mulai efektif dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tapin pada awal tahun 2014. Penyerahan pengelolaan PBB-P2 tersebut bersamaan diserahkannya Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), selanjutnya dikembangkan oleh BAPENDA yang bekerjasama dengan Pihak Ketiga dan berubah nama menjadi Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPBB).

 

PBB-P2 adalah pajak daerah yang paling banyak mempunyai objek pajak dan juga mempunyai potensi lahan (objek pajak) paling banyak di wilayah Kabupaten Tapin diantara jenis pajak daerah lainnya. Sejak diserahkan kewenangan pengelolaan PBB-P2 tahun 2014, data jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sebanyak 73.929 SPPT dengan lahan seluas 341.238.609 meter persegi (m2). Pada tahun 2020 SPPT PBB-P2 yang diterbitkan oleh BAPENDA sebanyak 79.652 SPPT dengan luas lahan 369.805.757 m2.

 

Peningkatan data Obyek Pajak yang terdaftar sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 5.723 wajib pajak PBB-P2 (73.929-79.652 m2) atau bertambah sebesar 7,4 ï»¿% atau rata-rata penambahan setiap tahun sebanyak 818 wajib pajak baru PBB-P2 dengan luas lahan 4.761.191 m2. Luas wilayah Kabupaten Tapin yaitu 2.174.950.000 m2 dikurang luas lahan yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak PBB-P2 seluas 369.805.757 m2 (17,00%), maka luas lahan yang belum terdaftar menjadi objek pajak PBB-P2 seluas 1.805.144.243 m2 (83,00%) yang menjadi potensi objek pajak baru PBB-P2.

 

Sesuai data diatas setiap tahun pendaftaran objek baru PBB-P2 selalu meningkat. BAPENDA Kabupaten Tapin dalam memberikan pelayanan pendaftaran objek baru PBB-P2 menggunakan aplikasi SIMPBB, namun aplikasi tersebut masih secara konvensional yaitu wajib pajak datang ke kantor dengan membawa berkas dan mengisi formulir pendaftaran serta menyerahkannya kepada petugas pelayanan untuk didaftarkan dan ditetapkan menjadi wajib pajak PBB-P2.