Tapin Dorong Kopiah Jangang Jadi Produk Indikasi Geografis
Kopiah, memiliki beberapa fungsi umum. Secara umum, kopiah
adalah penutup kepala yang sering digunakan oleh pria muslim, terutama saat
beribadah seperti shalat, karena bagian dahi bersentuhan langsung dengan
sajadah saat sujud. Selain itu, kopiah juga sering dipakai dalam acara formal,
perayaan, dan sebagai bagian dari pakaian tradisional di berbagai daerah.
Kopiah juga dianggap sebagai simbol identitas keagamaan dan nasional, serta
melambangkan kesederhanaan dan kesalehan.
Kecamatan Candi Laras Utara dan Candi Laras Utara Kab Tapin
merupakan asal dari salah satu jenis kopiah yang bernama Kopiah Jangang. Lebih
dari sekadar penutup kepala, Kopiah Jangang adalah simbol identitas masyarakat
Tapin, hasil kerajinan tangan yang diwariskan secara turun-temurun oleh para
perempuan pengrajin. “Kami sudah sejak lama membuat kopiah ini. Anak-anak
perempuan juga ikut belajar. Selain melestarikan budaya, ini juga membantu
ekonomi keluarga,” ungkap Aisyah, salah satu pengrajin.
Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang tengah
mempersiapkan pendaftaran Kopiah Jangang sebagai produk Indikasi Geografis
(IG). Langkah ini diambil guna melindungi dan melestarikan warisan budaya lokal
Tapin.
Tim peneliti Bappelitbang melakukan pendataan langsung ke
Kecamatan Candi Laras Utara dan Selatan. Penelitian ini bertujuan menggali
sejarah, proses pembuatan, bahan baku, serta nilai budaya Kopiah Jangang—kopiah
tradisional khas Tapin yang kaya makna sosial dan historis. Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut kunjungan Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan
sebelumnya.
“Kopiah Jangang layak diakui sebagai produk indikasi
geografis karena keterikatan budaya dan sejarahnya dengan wilayah Tapin,” ujar
salah satu peneliti.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan masuknya budaya
asing, keberadaan budaya lokal seperti Kopiah Jangang terancam tergerus. Oleh
karena itu, pendaftaran sebagai IG diharapkan dapat menjadi salah satu jalan
keluar untuk melindungi keaslian dan hak pengrajin lokal dari klaim luar serta
memberi kepastian hukum. Pendaftaran indikasi geografis (IG) memiliki beberapa
manfaat penting, terutama dalam melindungi dan meningkatkan nilai produk khas
suatu daerah. Pendaftaran IG memberikan pengakuan hukum atas produk tersebut,
melindungi dari pemalsuan, dan membantu meningkatkan daya saing di pasar.
Selain itu, IG juga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal
dan melestarikan warisan budaya.
“Kami menyambut baik upaya ini. Ini bukan hanya tentang
kopiah, tapi tentang jati diri kami sebagai masyarakat Tapin,” ujar Rusminah,
Ketua Kelompok Pengrajin Kopiah Jangang. Ia berharap pengakuan ini bisa membuka
jalan promosi lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Saat ini, Kopiah Jangang mulai dikenal oleh wisatawan,
budayawan, dan akademisi. Namun, popularitas ini perlu didukung perlindungan
hukum. Data lapangan yang dikumpulkan Bappelitbang Tapin akan menjadi dasar
penyusunan dokumen resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan proses yang terus berjalan, masyarakat berharap
Kopiah Jangang dapat menjadi warisan budaya sekaligus produk ekonomi kreatif
unggulan Tapin.