Tapin Dorong Kopiah Jangang Jadi Produk Indikasi Geografis

Tapin Dorong Kopiah Jangang Jadi Produk Indikasi Geografis

Kopiah, memiliki beberapa fungsi umum. Secara umum, kopiah adalah penutup kepala yang sering digunakan oleh pria muslim, terutama saat beribadah seperti shalat, karena bagian dahi bersentuhan langsung dengan sajadah saat sujud. Selain itu, kopiah juga sering dipakai dalam acara formal, perayaan, dan sebagai bagian dari pakaian tradisional di berbagai daerah. Kopiah juga dianggap sebagai simbol identitas keagamaan dan nasional, serta melambangkan kesederhanaan dan kesalehan.

Kecamatan Candi Laras Utara dan Candi Laras Utara Kab Tapin merupakan asal dari salah satu jenis kopiah yang bernama Kopiah Jangang. Lebih dari sekadar penutup kepala, Kopiah Jangang adalah simbol identitas masyarakat Tapin, hasil kerajinan tangan yang diwariskan secara turun-temurun oleh para perempuan pengrajin. “Kami sudah sejak lama membuat kopiah ini. Anak-anak perempuan juga ikut belajar. Selain melestarikan budaya, ini juga membantu ekonomi keluarga,” ungkap Aisyah, salah satu pengrajin.

Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang tengah mempersiapkan pendaftaran Kopiah Jangang sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diambil guna melindungi dan melestarikan warisan budaya lokal Tapin.

Tim peneliti Bappelitbang melakukan pendataan langsung ke Kecamatan Candi Laras Utara dan Selatan. Penelitian ini bertujuan menggali sejarah, proses pembuatan, bahan baku, serta nilai budaya Kopiah Jangang—kopiah tradisional khas Tapin yang kaya makna sosial dan historis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan sebelumnya.

“Kopiah Jangang layak diakui sebagai produk indikasi geografis karena keterikatan budaya dan sejarahnya dengan wilayah Tapin,” ujar salah satu peneliti.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan masuknya budaya asing, keberadaan budaya lokal seperti Kopiah Jangang terancam tergerus. Oleh karena itu, pendaftaran sebagai IG diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk melindungi keaslian dan hak pengrajin lokal dari klaim luar serta memberi kepastian hukum. Pendaftaran indikasi geografis (IG) memiliki beberapa manfaat penting, terutama dalam melindungi dan meningkatkan nilai produk khas suatu daerah. Pendaftaran IG memberikan pengakuan hukum atas produk tersebut, melindungi dari pemalsuan, dan membantu meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, IG juga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal dan melestarikan warisan budaya.

“Kami menyambut baik upaya ini. Ini bukan hanya tentang kopiah, tapi tentang jati diri kami sebagai masyarakat Tapin,” ujar Rusminah, Ketua Kelompok Pengrajin Kopiah Jangang. Ia berharap pengakuan ini bisa membuka jalan promosi lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Saat ini, Kopiah Jangang mulai dikenal oleh wisatawan, budayawan, dan akademisi. Namun, popularitas ini perlu didukung perlindungan hukum. Data lapangan yang dikumpulkan Bappelitbang Tapin akan menjadi dasar penyusunan dokumen resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan proses yang terus berjalan, masyarakat berharap Kopiah Jangang dapat menjadi warisan budaya sekaligus produk ekonomi kreatif unggulan Tapin.