Pandemi Covid-19 telah menunjukkan keberadaan dan fungsi infrastruktur digital yang sangat esensial dan strategis. Menyadari hal itu, pemerintah mengalokasikan belanja untuk kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebesar 30,5 triliun rupiah pada APBN Tahun Anggaran (TA) 2021. Jumlah tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan (service delivery). Pemerintah mencoba mengoptimalisasi belanja tersebut agar dapat mencapai target Pembangunan Nasional dengan better spending yaitu penghematan belanja infrastruktur TIK dan Aplikasi Umum yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Inisiatif Strategis SPBE
Berdasarkan telaah visi misi TIK dan analisa hasil survei diperoleh sebelas inisiatif sebagai prioritas pengembangan Layanan SPBE di Kabupaten Tapin yaitu:
1. Pembentukan Komite/Forum Manajemen SPBE;
2. Peningkatan kualifikasi dan jumlah SDM dengan kualifikasi TI secara terencana dan berkesinambungan;
3. Pengembangan Sistem Informasi guna mendukung implementasi layanan SPBE, antara lain:
a. Sistem Informasi Perencanaan
b. Sistem Informasi Penganggaran
c. Sistem Informasi Keuangan
d. Sistem Informasi Pengadaan
e. Sistem Informasi Kepegawaian
f. Sistem Informasi Kearsipan
g. Sistem Informasi Barang Milik Daerah
h. Sistem Informasi Pengawasan Internal Pemerintah
i. Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja Organisasi
j. Sistem Informasi Kinerja Pegawai
k. Sistem Informasi Pengaduan Publik
l. Sistem Informasi Data Terbuka
m. Sistem Informasi Administrasi Internal lainnya
n. Sistem Informasi Publik SektorÂÂÂ
Sistem Informasi ini minimal harus memenuhi syarat indeks layanan SPBE di level 4 (empat), dimana sistem informasi harus dapat terintegrasi dengan sistem informasi lain lain baik yang dikelola oleh internal pemda maupun yang dikelola oleh kementerian.
1. Melakukan integrasi layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, layanan manajemen kinerja, layanan pengaduan publik, layanan perizinan, dan pelayanan publik lainnya yang berbasis elektronik, baik integrasi internal pemerintah daerah maupun integrasi dengan pemerintah pusat;
2. Melakukan analisis kelayakan operasional dan keamanan TIK;
3. Pengembangan platform integrasi aplikasi-aplikasi yang telah berjalan dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi serta keterpaduan data primer (data utama milik unit kerja);
4. Menyediakan kebijakan implementasi TIK yang menyeluruh dan menjangkau seluruh SKPD seperti: SOP Pembangunan Aplikasi oleh pihak ketiga;
5. Penambahan dan peremajaan perangkat komputer dan perangkat pendukung.