Kajian Faktor Pemicu Pernikahan Dini dan Kebijakan Penanggulangannya di Kabupaten Tapin

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi daerah yang rentan dan banyak terjadi Pernikahan Anak di Kabupaten Tapin ,mengidentifikasi faktor pemicu Pernikahan Anak yang terjadi di Kabupaten Tapin, dan menyusun kebijakan yang tepat untuk menanggulangi permasalahan Pernikahan Anak di Kabupaten Tapin.

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi daerah yang rentan dan banyak terjadi Pernikahan Anak diKabupaten Tapin, mengidentifikasi faktor pemicu Pernikahan Anak yang terjadi di Kabupaten Tapin, dan menyusun kebijakan yang tepat untuk menanggulangi permasalahan Pernikahan Anak di Kabupaten Tapin. Sumber data berasal dari kuesioner terstruktur, selain itu juga dilakukan wawancara dengan petugas/aparat dari instansi terkait untuk memperoleh sejauh mana pengelolaan dan pencegahan Pernikahan Anak di Kabupaten Tapin.  Faktor Pemicu Pernikahan Anak; Pendapat Masyarakat Umum : Berdasarkan hasil angket yang diberikan kepada responden maka dapat disimpulkan bahwa ada lima faktor pemicu yang tertinggi, yaitu faktor kurang informasi‚ emosional, menikah karena kecelakaan (Married by Accident), tingkat pendidikan, dan perjodohan. Lima faktor selanjutnya juga secara berurutan sebagai pemicu dan berpengaruh terhadap peningkatan Pernikahan Anak adalah faktor biologis, ekonomi, media, lingkungan, adat istiadat dan keluarga.  Faktor Pemicu Pernikahan Anak; Pendapat Pelaku Pernikahan Anak Berdasar hasil wawancara terhadap 43 responden pelaku pernikahan anak diperoleh hasil sebagai berikut: a. Identifikasi Faktor Ekonomi Masalah ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya, karena orang tua yang tidak mampu membiayai hidup dan sekolah terkadang membuat anak memutuskan untuk menikah diusia dini dengan alasan beban ekonomi keluarga jadi berkurang dan dapat membantu perekonomian keluarga. b. Identifikasi Faktor Pendidikan Pendidikan yang rendah identik dengan keterbatasan kemampuan untuk memperoleh penghasilan dan terbatasnya pengetahuan untuk bisa memahami kehidupan rumahtanga. Kurangnya pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat akan pentingnya pendidikan, makna, serta tujuan perkawinan sehingga menyebabkan terjadinya perkawinan usia muda. c. Faktor Budaya dan Lingkungan Tradisi atau kebiasaan menikahkan anaknya pada usia muda, dan hal ini berlangsung terus menerus, sehingga anak-anak yang ada pada keluarga tersebut secara otomatis akan mengikuti tradisi tersebut. d. Faktor Paparan Media Sosial dan Faktor Lainnya Kekhawatiran orang tua terhadap anak perempuannya dapat dipahami karena teknologi komunikasi yang mudah untuk menonton film porno, internet dan sebagainya. Pengaruh teknologi seperti internet, menonton film forno sangat membahayakan jiwa anak. Faktor lainnya yang mempengaruhi pernikahan anak selain faktor pokok di atas adalah keinginan orang tua untuk tambahan keluarga yaitu cucu dan Usia Menarche (Menstruasi awal). Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan permasalahan pernikahan anak guna untuk menurunkan angka pernikahan anak yang mencakup : 1.Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kebijakan pembangunan 2.Pendewasaan anak melalui Pendidikan wajib 12 tahun harus terus diperjuangkan melalui Lembaga-lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta, terutama masyarakat dan didaerah yang rentan dengan pernikahan anak. 3.Memberikan pemahaman akan pola pikir masyarakat tentang dampak pernikahan usia anak melalui pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat pada berbagai kegiatan, terutama dampak akibat pergaulan bebas.