Perhitungan emisi karbon dioksida yang dilakukan menggunakan Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Tahun 2020 memperlihatkan bahwa emisi karbon dioksida di Kabupaten Tapin mencapai 824,15 Gg CO2-eq yang berasal dari sektor, yaitu energi, pertanian dan limbah. Analisis kecukupan RTH terhadap emisi karbon dioksida dapat dilakukan dengan membandingkan antara besar daya serap karbon dioksida dan emisi karbon dioksida.
Konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer dalam beberapa dekade terakhir ini meningkat signifikan karena penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan sehingga efek gas rumah kaca memberikan dampak negatif pada berbagai sektor. Untuk mengatasi masalah peningkatan gas rumah kaca di atmosfer harus dilakukan upaya penurunan konsentrasi CO2 di atmosfer pada tingkat yang tidak membahayakan sistem. Salah satunya adalah menjaga dan mengendalikan konsentrasi gas CO2 melalui peningkatan luasan ruang terbuka hijau (RTH).Ruang terbuka hijau dapat menjadi rosot karbon (carbon sink) yang efektif untuk mengurangi emisi CO2 di atmosfer melalui fotosintesis yang dilakukan oleh tumbuhan, di mana dalam proses ini secara alami RTH akan mengkonsumsi CO2 yang selanjutnya akan dikonversi menjadi oksigen (O2) sehingga konsentrasi CO2 di atmosfer akan mengalami penurunan. Kabupaten Tapin telah melakukan kegiatan inventarisasi gas rumah kaca pada Tahun 2018, 2019 dan 2020, sehingga telah tersedia besarnya potensi emisi GRK dari yang bersumber dari berbagai sektor. Dikombinasikan dengan perhitungan serapan karbon oleh RTH di Kabupaten Tapin, dapat diestimasi kecukupan RTH di Kabupaten Tapin sebagai penyerap emisi karbon.Dengan demikian kajian ini bertujuan untuk: (1) Mengidentifikasi luas ruang terbuka hijau di Kabupaten Tapin, dan (2) Menganalisis dan memetakan kecukupan RTH eksisting dalam menyerap emisi karbon di wilayah Kabupaten Tapin.Inventarisasi keberadaan RTH eksisting dilakukan berdasarkan data sekunder dan pengamatan langsung di lapang.RTH yang diinventarisasi adalah RTH publik dan RTH privat. Perhitungan daya serap RTH eksisting terhadap emisi CO2 dihitung menggunakan pendekatan dua variabel yang saling dikombinasikan untuk mendapatkan data hasil analisis dan perhitungan yang tepat. Adapun kedua variabel tersebut adalah luas tutupan vegetasi dan kemampuan serapan pohon melalui pendekatan besarnya serapan tajuk tanaman pada berbagai tipe penutup vegetasi. Data emisi CO2 primer yang dijadikan kontributor dalam perhitungan bersumber dari Laporan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten Tapin Tahun 2020. Inventarisasi jenis dan luasan RTH di Kabupaten Tapin dilakukan menggunakan data dan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Peta RTRW Kabupaten Tapin dan Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Tapin. Hasil inventarisasi memperlihatkan bahwa luasan RTH di Kabupaten Tapin mencapai 62.139 hektar, yang terdiri dari RTH lapangan, hutan kota, taman kota, kawasan hijau, sawah, sempadan sungai, sempadan SUTT, sempadan jalan dan RTH privat. Luasan RTH terbesar di Kabupaten Tapin berada di Kecamatan Candi Laras Selatan dengan luasan 16.216 hektar atau mencapai 26,10% dari total luasan RTH di Kabupaten Tapin. Sedangkan Kecamatan Salam Babaris mempunyai RTH yang terkecil, yaitu dengan luasan 1.021 hektar atau sebesar 1,64% dari total RTH Kabupaten Tapin. Luasan RTH yang terbesar di Kabupaten Tapin adalah RTH Potensi Kawasan Hijau yang mencapai 45.749 hektar atau 74% dari total luas RTH, disusul RTH Sawah dan Sempadan Sungai yang luasannya masing-masing mencapai 12.524 hektar (20%) dan 3.596 hektar (6%). Sedangkan jenis RTH yang lain (Lapangan, Hutan Kota, Taman Kota, Sempadan SUTT, Sempadan Jalan dan RTH Privat) mempunyai luasan yang relatif kecil, sebesar kurang 1% dari total luasan RTH. Penentuan daya serap karbon dioksida pada RTH dilakukan berdasarkan luasan masing-masing RTH. Kapasitas serapan emisi CO2 yang tertinggi sebesar 26,95% atau senilai 671,09 Gg CO2-eq adalah di Kecamatan Candi Laras Utara. Kapasitas serapan emisi CO2 tertinggi ke dua sebesar 17,06% atau senilai 424,89 Gg CO2-eq diamati pada Kecamatan Candi Laras Selatan. Sedangkan serapan emisi CO2 yang terkecil diamati pada Kecamatan Salam Babaris sebesar 1,81% atau senilai 45,02 Gg CO2-eq.Total kapasitas serapan karbon dioksida oleh semua RTH Kabupaten Tapin mencapai 2.490 Gg CO2-eq. Berdasarkan jenis RTH, RTH potensi kawasan hijau mempunyai konstribusi yang paling besar terhadap serapan emisi CO2 di Kabupaten Tapin sebesar 80,63% atau senilai 2007,89 Gg CO2-eq. RTH Sempadan Sungai dan RTH Sawah juga mempunyai kontribusi yang signifikan, yaitu masing-masing sebesar 12,68% (315,70 Gg CO2-eq) dan 6,06% (150,87 Gg CO2-eq) terhadap total serapan emisi CO2 di Kabupaten Tapin. Kontribusi ketiga jenis RTH ini terhadap kemampuan serapan CO2 mencapai 99% dari total kapasitas serapan CO2 di Kabupaten Tapin. Sedangkan jenis RTH lainnya mempunyai kontribusi yang relatif kecil, yaitu < 1,0% terhadap total serapan emisi CO2 oleh RTH di Kabupaten Tapin.Perhitungan emisi karbon dioksida yang dilakukan menggunakan Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Tahun 2020 memperlihatkan bahwaemisi karbon dioksida di Kabupaten Tapin mencapai 824,15 Gg CO2-eq yang berasal dari sektor, yaitu energi, pertanian dan limbah. Analisis kecukupan RTH terhadap emisi karbon dioksida dapat dilakukan dengan membandingkan antara besar daya serap karbon dioksida dan emisi karbon dioksida. Hasil analisis memperlihatkan bahwa semua kecamatan di Kabupaten Tapin dengan pengecualian Kecamatan Salam Babaris mempunyai kemampuan serapan karbon dioksida yang melebihi emisi karbon dioksida. Berdasarkan daya serap karbon dioksida dan emisi karbon dioksida di Kecamatan Salam Babaris terdapat 14,90 Gg CO2-eq kelebihan emisi karbon dioksida yang harus diimbangi dengan penambahan RTH. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan diperlukan tambahan RTH seluas 169,75 hektar atau diperlukan sebanyak 67.898 pohon untuk menyeimbangan antara daya serap karbon dioksida dan beban emisi karbon dioksida. Meskipun luasan RTH eksisting pada kecamatan-kecamatan di Kabupaten Tapin, dengan pengecualian Kecamatan Salam Babaris, sudah mencukupi untuk menyerap emisi karbon dioksida, optimalisasi RTH eksisting tetap perlu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan RTH eksisting di Kabupaten Tapin didominasi oleh potensi kawasan hijau, sempadan sungai dan sawah yang pada umumnya mudah dikonversi menjadi penggunaan lahan yang lain. Dengan demikian direkomendasikan hal-hal berikut: Pengaturan dalam peraturan daerah tentang perubahan penggunaan lahan dari kawasan hijau, sawah dan sempadan sungai ke penggunaan lahan lain untuk menghindari penurunan yang signifikan terhadap kemampuan RTH dalam menyerap karbon dioksida.b)Penambahan atau pergantian vegetasi yang ada dengan jenis vegetasi yang mempunyai daya serap tinggi, misalnya pohon buni (Antidesma bunius), kenitu (Chrysophyllum cainito), tanjung (Mimusops elengi), dan trambesi (Samanea saman). Penggunaan tanaman lokal seperti meranti rawa (Shorea balangeran), galam (Melaluca leucadendron), jelutung rawa (Dyera lowii) pada daerah-daerah yang tergenang dan tanggaring/maritam (Nephelium mutabile) pada lahan lembab sangat dianjurkan untuk meningkatkan peluang pertumbuhan tanaman. Pemilihan vegetasi pengganti atau tambahan ini dikombinasikan dengan pertimbangan lain seperti ketersediaan bibit tanaman, kemudahan pemeliharaan, dan estitika dengan tetap memprioritaskan jenis vegetasi yang mempunyai daya serap karbon dioksida yang tinggi Pemeliharaan tanaman untuk meningkatkan kualitas RTH eksisting yang meliputi pemupukan, penyiraman, pemangkasan dan pengendalian hama dan penyakit tanaman.d)Perhitungan emisi karbon dioksida dari sektor energi meliputi produksi batubara, konsumsi listrik, transportasi dan rumah tangga. Aktivitas industri skala kecil dan skala besar (pengolahan batubara) juga memerlukan bahan bakar atau gas dalam jumlah yang cukup besar.Oleh karena itu direkomendasikan untuk mengikutsertakan pemakaian energi dari aktivitas industri dalam perhitungan emisi karbon dioksida.