Buku III - Peta Rencana SPBE - Kabupaten Tapin

Laporan akhir disusun guna memberikan gambaran sementara kondisi implementasi TIK untuk layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Pemerintah Kabupaten Tapin. Kondisi yang disampaikan dalam laporan ini diperoleh dari proses tabulasi dan analisa formulir kuesioner survei, kesimpulan terhadap hasil interview, dan analisa data primer (yang juga didapatkan dari proses survei), maupun data sekunder (referensi dan pengalaman konsultan di institusi sejenis).

1.1. Portofolio Inisiatif SPBE

1.1.1. Tata Kelola 

A. Penyusunan Kebijakan SPBE  

Tabel 1.1.1.1. Program Kerja Kebijakan SPBE

Deskripsi : Menyusun kebijakan untuk mengatur implementasi SPBE, sejauh ini sudah memiliki 4 jenis kebijakan dari 10 jenis kebijakan yang menjadi mandatory. Kebijakan SPBE disusun dengan mereferensi dari kebijakan pusat terkait.

Detail : Kebijakan TIK yang perlu disusun antara lain:

1. Kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE

2. Kebijakan internal Manajemen Data

3. Kebijakan internal Arsitektur SPBE

4. Kebijakan internal Jaringan Intra Pemerintah

5. Kebijakan internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

6. Kebijakan internal Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

Indikator Pencapaian : 1. Tersedianya Kebijakan implementasi SPBE yang mencakup indikator kebijakan SPBE

2. Kebijakan SPBE di-review secara berkala minimal 1 tahun sekali

3. Melakukan pembaharuan kebijakan SPBE Ketika ada perubahan aturan dari internal maupun pusat 

Pelaksana : Diskominfo, Bagian Hukum dan SKPD terkait

Pelaksanaan : 2022

Keterangan : Kebijakan Internal SPBE disusun dengan menyesuaikan mandatory yang ada dalam nomenklatur evaluasi SPBE untuk indikator 1-10. 


B. Pembentukan Komite / Forum SPBE

Tabel 1.1.1.2. Program Kerja Pembentukan Komite / Forum SPBE

Deskripsi : Membentuk Komite / Forum manajemen SPBE, sejauh ini sesuai arahan dari Kemenpan-RB perlu membentuk Tim Koordinasi SPBE, Komite/Forum Manajemen Data, Komite/Forum Manajemen Risiko dari ketiga hal tersebut yang belum dibentuk yakni Komite/Forum Manajemen Data dan Komite/Forum Manajemen Risiko

Detail : Membentuk Komite/Forum Manajemen Data yang mengacu pada pedoman nasional (Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia)

Membentuk Komite/Forum Manajemen Risiko yang mengacu pada pedoman nasional (Permenpan-RB 05/2020 tentang manajemen SPBE)

Indikator Pencapaian : Agenda Komite / Forum SPBE perlu dilakukan minimal setiap 6 bulan sekali.

Unit Kerja Pelaksana : Tim Koordinasi SPBE

Pelaksanaan : 2022

Keterangan : Secara rutin perlu mengikuti bimtek dan sosialisasi dari Kemenpan-RB guna memastikan Tata Kelola SPBE selalu mengikuti perkembangan arahan dari Instansi Pusat terkait.


C. Evaluasi dan Revisi Tata Kelola SPBE

Tabel 1.1.1.3. Program Kerja Monev Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

Deskripsi : Evaluasi dan Revisi Tata Kelola SPBE secara berkala mengikuti pedoman SPBE dari Instansi Pusat terkait.

Detail : Adapun evaluasi dan revisi tata Kelola SPBE dilakukan terhadap:

Evaluasi Indeks SPBE 

Evaluasi ini dilakukan setiap tahun dengan menganalisis Indeks Eksisting dan memastikan implementasi SPBE pelaksanaanya telah sesuai dengan Peta Rencana SPBE.

Evaluasi dan Revisi Kebijakan SPBE

Dikarenakan pedoman SPBE dari Instansi Pusat masih bersifat dinamis dapat berubah sewaktu-waktu, makan Kebijakan SPBE pemerintah kabupaten Tapin perlu dilakukan evaluasi dan revisi sesuai dengan arahan kebijakan terbaru dari Instansi Pusat.

Evaluasi dan revisi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

Arsitektur dan Peta Rencana merupakan living document sehingga perlu dilakukan pembaharuan setiap tahunnya untuk mengikuti perubahan kondisi yang terjadi.

Indikator Pencapaian : Tersedianya Dokumen Arsitektur SPBE

Unit Kerja Pelaksana : Diskominfo

Pelaksanaan : 2022 - 2026

Keterangan : Secara rutin perlu mengikuti bimtek dan sosialisasi dari Kemenpan-RB guna memastikan Tata Kelola SPBE selalu mengikuti perkembangan arahan dari Instansi Pusat terkait.