Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu dari empat tujuan negara yang diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam aline ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara di setiap tingkatan untuk terus mengupayakan terciptanya kesejahteraan umum. Salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan dukungan investasi yang didorong melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat menjadi indikator keberhasilan negara dalam menjalankan roda pembangunan yang pada akhinya dapat dipergunakan sepenuhnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penanaman modal menghasilkan investasi yang akan terus menambah stok modal. Selanjutnya, peningkatan stok modal akan meningkatkan produktivitas serta kapasitas dan kualitas produksi yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pada intinya, peran penting investasi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menycrap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.