Buku II - Kondisi Target Arsitektur SPBE - Kabupaten Tapin

Analisa kondisi ideal dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kondisi yang dapat dicapai dari penerapan teknologi informasi dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Analisa kondisi ideal ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, trend teknologi informasi saat ini dan yang akan datang. Sesuai dengan Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam paragraf Tujuan Pengembangan SPBE yang diarahkan untuk mencapai tiga tujuan utama, yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Dalam kerangka ini fungsi teknologi informasi tidak sekedar sebagai penunjang manajemen pemerintahan yang ada, tetapi justru merupakan driver of change atau agen yang memicu terjadinya perubahan-perubahan mendasar sehubungan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Pencapaian semua tujuan tersebut merupakan perwujudan dari kondisi ideal di mana pemerintah dengan dukungan teknologi informasi mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas pada masyarakat, dunia usaha maupun layanan antar lembaga pemerintahan

A. Kondisi Ideal Kelembagaan

Model kelembagaan yang ideal dalam pengelolaan sumber daya SPBE di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Tapin adalah perpaduan model sentralisasi. Sentralisasi kewenangan diperlukan guna

mengontrol penerapan SPBE di masing-masing SKPD. Dalam penerapan SPBE perlu dibentuk Tim

Koordinasi SPBE. Tim Koordinasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Sistem

Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tapin.


B. Tata Kelola Arsitektur SPBE

Arsitektur dan Peta Jalan SPBE merupakan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses

Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk

menghasilkan layanan SPBE yang terpadu. 


C. Penganggaran SPBE

Anggaran dan belanja SPBE disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Kab.

Tapin yang kemudian dituangkan dalam Peta Rencana SPBE. Anggaran dan belanja SPBE disusun

dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran dan belanja SKPD. Penyusunan anggaran dan

belanja SPBE dikoordinasikan oleh Bappeda dan dibantu dengan Diskominfo .

Koordinasi dalam proses penyusunan anggaran dan belanja SPBE dilakukan dengan cara

melakukan peninjauan terhadap rencana anggaran dan belanja SPBE untuk memastikan

keterpaduan perencanaan anggaran dan belanja SPBE di seluruh SKPD.

Sekretariat Daerah dan Diskominfo, bertugas untuk memastikan kesesuaian rencana anggaran

dan belanja SPBE dengan perencanaan yang tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Kab.

Tapin.

Anggaran dan belanja SPBE harus mendapatkan persetujuan oleh Tim Pengarah lalu Tim

Pengarah melakukan peninjauan terhadap realisasi penggunaan anggaran dan belanja SPBE

secara berkala. Hasil peninjauan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana

anggaran dan belanja SPBE periode selanjutnya


D. Tata Kelola Kebijakan SPBE

Penyusunan kebijakan perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan dan operasional SPBE.

adapun rekomendasi kebijakan yang perlu dibuat mengacu pada Perpres 95/2018 dan

pembuatan kebijakan berdasarkan analisis domain, aspek, dan indikator untuk peningkatan nilai

indeks evaluasi SPBE. 


E. Tata Kelola Proses Bisnis

Beberapa tahun terakhir telah banyak pemerintahan yang memanfaatkan solusi dengan

teknologi informasi (TI) untuk mengoptimasi proses bisnis yang dimilikinya, tapi kadang solusi

yang dikembangkan masih setengah-setengah. Umumnya pemerintah membangun solusi TI

tersebut dalam beberapa sistem yang terpisah, bukan dalam satu kesatuan. Sistem yang dibangun

biasanya terbagi berdasarkan unit kerja, atau berdasarkan proses bisnis yang ada. Hal ini

tentunya dapat menimbulkan beberapa masalah ketika suatu saat terdapat proses bisnis yang

membutuhkan adanya kolaborasi ataupun pertukaran informasi antar unit kerja atau antar

proses bisnis untuk menyelesaikan rangkaian prosesnya tersebut, yang tentunya hal ini tidak akan

dapat ditangani dengan solusi TI model seperti ini. Solusi TI seperti ini sebenarnya sudah tidak

relevan lagi untuk digunakan pada dunia bisnis yang sangat dinamis seperti saat ini.


F. Tata Kelola Data

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan

Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses

dan dibagipakaikan antara Instansi Pusat dengan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar

Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk


G. Tata Kelola Layanan

Dalam SPBE terdapat Layanan yang perlu ditransformasi digitalkan untuk mendukung visi misi

dan tujuan SPBE. Layanan SPBE terbagi menjadi 2 kategori yaitu Layanan Administrasi

Pemerintahan dan Layanan Publik


H. Tata Kelola Aplikasi

Dengan cukup banyaknya sistem yang akan dibangun, diperlukan sebuah metode untuk

menentukan prioritas sistem yang akan diakomodasi terlebih dahulu.

Pemilihan prioritas menggunakan matrix impact-implementation. Cara membaca tabel prioritas

yaitu dimulai dari kanan atas (sistem yang mudah diimplementasikan, dan memiliki impact tinggi)

ke bawah, dilanjutkan dengan sistem dengan implementasi dan impact sedang menuju ke bagian

impact tinggi


I. Tata Kelola Infrastruktur

Infrastruktur SPBE terdiri dari Pusat Data Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi

dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah

Daerah. Pusat Data Kementerian atau Lembaga dapat menjadi Pusat Data Nasional jika

memenuhi SNI 9799-1: 2019 tentang Panduan Spesifikasi Teknis Pusat Data dan SNI 9799-2: 2019

tentang Panduan Manajemen Pusat Data. Di dalam Pusat Data terdapat beberapa komponen

antara lain server, storage, perangkat pendukung pusat data, dan teknologi yang digunakan untuk

pengembangan aplikasi