Analisa kondisi ideal dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kondisi yang dapat dicapai dari penerapan teknologi informasi dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Analisa kondisi ideal ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, trend teknologi informasi saat ini dan yang akan datang. Sesuai dengan Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam paragraf Tujuan Pengembangan SPBE yang diarahkan untuk mencapai tiga tujuan utama, yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Dalam kerangka ini fungsi teknologi informasi tidak sekedar sebagai penunjang manajemen pemerintahan yang ada, tetapi justru merupakan driver of change atau agen yang memicu terjadinya perubahan-perubahan mendasar sehubungan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Pencapaian semua tujuan tersebut merupakan perwujudan dari kondisi ideal di mana pemerintah dengan dukungan teknologi informasi mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas pada masyarakat, dunia usaha maupun layanan antar lembaga pemerintahan
A. Kondisi Ideal Kelembagaan
Model kelembagaan yang ideal dalam pengelolaan sumber daya SPBE di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin adalah perpaduan model sentralisasi. Sentralisasi kewenangan diperlukan guna
mengontrol penerapan SPBE di masing-masing SKPD. Dalam penerapan SPBE perlu dibentuk Tim
Koordinasi SPBE. Tim Koordinasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tapin.
B. Tata Kelola Arsitektur SPBE
Arsitektur dan Peta Jalan SPBE merupakan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses
Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk
menghasilkan layanan SPBE yang terpadu.
C. Penganggaran SPBE
Anggaran dan belanja SPBE disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Kab.
Tapin yang kemudian dituangkan dalam Peta Rencana SPBE. Anggaran dan belanja SPBE disusun
dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran dan belanja SKPD. Penyusunan anggaran dan
belanja SPBE dikoordinasikan oleh Bappeda dan dibantu dengan Diskominfo .
Koordinasi dalam proses penyusunan anggaran dan belanja SPBE dilakukan dengan cara
melakukan peninjauan terhadap rencana anggaran dan belanja SPBE untuk memastikan
keterpaduan perencanaan anggaran dan belanja SPBE di seluruh SKPD.
Sekretariat Daerah dan Diskominfo, bertugas untuk memastikan kesesuaian rencana anggaran
dan belanja SPBE dengan perencanaan yang tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Kab.
Tapin.
Anggaran dan belanja SPBE harus mendapatkan persetujuan oleh Tim Pengarah lalu Tim
Pengarah melakukan peninjauan terhadap realisasi penggunaan anggaran dan belanja SPBE
secara berkala. Hasil peninjauan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana
anggaran dan belanja SPBE periode selanjutnya
D. Tata Kelola Kebijakan SPBE
Penyusunan kebijakan perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan dan operasional SPBE.
adapun rekomendasi kebijakan yang perlu dibuat mengacu pada Perpres 95/2018 dan
pembuatan kebijakan berdasarkan analisis domain, aspek, dan indikator untuk peningkatan nilai
indeks evaluasi SPBE.
E. Tata Kelola Proses Bisnis
Beberapa tahun terakhir telah banyak pemerintahan yang memanfaatkan solusi dengan
teknologi informasi (TI) untuk mengoptimasi proses bisnis yang dimilikinya, tapi kadang solusi
yang dikembangkan masih setengah-setengah. Umumnya pemerintah membangun solusi TI
tersebut dalam beberapa sistem yang terpisah, bukan dalam satu kesatuan. Sistem yang dibangun
biasanya terbagi berdasarkan unit kerja, atau berdasarkan proses bisnis yang ada. Hal ini
tentunya dapat menimbulkan beberapa masalah ketika suatu saat terdapat proses bisnis yang
membutuhkan adanya kolaborasi ataupun pertukaran informasi antar unit kerja atau antar
proses bisnis untuk menyelesaikan rangkaian prosesnya tersebut, yang tentunya hal ini tidak akan
dapat ditangani dengan solusi TI model seperti ini. Solusi TI seperti ini sebenarnya sudah tidak
relevan lagi untuk digunakan pada dunia bisnis yang sangat dinamis seperti saat ini.
F. Tata Kelola Data
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antara Instansi Pusat dengan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar
Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk
G. Tata Kelola Layanan
Dalam SPBE terdapat Layanan yang perlu ditransformasi digitalkan untuk mendukung visi misi
dan tujuan SPBE. Layanan SPBE terbagi menjadi 2 kategori yaitu Layanan Administrasi
Pemerintahan dan Layanan Publik
H. Tata Kelola Aplikasi
Dengan cukup banyaknya sistem yang akan dibangun, diperlukan sebuah metode untuk
menentukan prioritas sistem yang akan diakomodasi terlebih dahulu.
Pemilihan prioritas menggunakan matrix impact-implementation. Cara membaca tabel prioritas
yaitu dimulai dari kanan atas (sistem yang mudah diimplementasikan, dan memiliki impact tinggi)
ke bawah, dilanjutkan dengan sistem dengan implementasi dan impact sedang menuju ke bagian
impact tinggi
I. Tata Kelola Infrastruktur
Infrastruktur SPBE terdiri dari Pusat Data Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah. Pusat Data Kementerian atau Lembaga dapat menjadi Pusat Data Nasional jika
memenuhi SNI 9799-1: 2019 tentang Panduan Spesifikasi Teknis Pusat Data dan SNI 9799-2: 2019
tentang Panduan Manajemen Pusat Data. Di dalam Pusat Data terdapat beberapa komponen
antara lain server, storage, perangkat pendukung pusat data, dan teknologi yang digunakan untuk
pengembangan aplikasi