Pemberlakuan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mendeskripsikan bahwa setiap Pemerintah Daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu membiayai berbagai pembangunan daerahnya
Kemampuan untuk menganalisis berbagai potensi sumber daya daerah dan mengoptimalkan secara tepat akan menjadi sumber kekuatan daerah dalam melanjutkan roda pembangunan. Pembangunan secara lebih luas dapat diartikan sebagai usaha untuk lebih meningkatkan produktivitas sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara ataupun daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia, kapital atau modal maupun sumber daya berupa teknologi, dengan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat (Todaro dan Stephen,2006).
Kegiatan investasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 ini, pemerintah pusat telah berupaya menyikapi perkembangan penanaman modal dengan mendelegasikan kewenangan terkait pelaksanaan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keberadaan BKPM ini diharapan dapat memacu pertumbuhan penanaman modal yang konsisten dan berkelanjutan mulai pusat hingga ke daerah. Dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan koordinasi penanaman modal, BKPM mengeluarkan Perka BKPM No. 9 Tahun 2012 tentang Panduan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perka tersebut merupakan panduan pemerintah daerah untuk menyusun rencana penanaman modal agar berjalan konsisten, berkelanjutan, serta sesuai arahan kebijakan penanaman modal pemerintah pusat. Sehingga dalam bidang ekonomi dan investasi di daerah perlu mengembangkan comparative advantage dan competitive advantage yang dimiliki daerah dalam rangka menarik para calon investor agar bersedia berinvestasi di daerahnya. Setiap daerah memiliki tantangan untuk salingbersaing dengan daerah lainnya dengan keunggulan-keunggulan atau potensi-potensi daerahnya. ÂÂ
Investasi akan memperkuat pertumbuhan ekonomi dengan mendatangkan lebih banyak input ke dalam proses produksi. Oleh karena itu memperbaiki iklim investasi merupakan suatu tugas yang penting bagi setiap pemerintahan. Investasi yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah investasi yang terarah. Dimana investasi tersebut terkoordinasi dan terencana dengan memperhatikan hubungan antar wilayah, lokasi industri, pembangunan infrastruktur, sehingga tidak terjadi benturan dalam implementasi. Pengembangan ekonomi daerah didasarkan pada kemampuan lokalitas, faktor internal, dan pertumbuhan ekonomi lokal, dengan menggunakan potensi sumber daya alam setempat. Dalam menentukan potensi ekonomi yang dimiliki pada suatu negara ataupun daerah perlunya mengetahui sektor apa saja yang menjadi sektor basis ataupun unggulan yang memiliki potensi daya saing kompetitif dan komparatif.ÂÂ
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan investasi yang tepat pada
sektor potensial adalah potensi sumber daya alam, dimana potensi sumber daya alam dapat
sangat menunjang pegembangan daerah tertentu, misalnya potensi pada sektor pertanian, pariwisata, pertambangan, industri atau jasa. Selanjutnya adalah dengan memperhatikan
potensi sumber daya manusia, dimana sumber daya manusia adalah penunjang dari
partisipasi masyarakat dalam pemilihan investasi sektor potensialnya dan sumber daya
lainnya. Kemudian perlunya penggabungan dari potensi-potensi yang dimiliki, sebaiknya
diarahkan atau diprogramkan dalam kerangka pembangunan sektor-sektor yang memiliki
potensi dengan keunggulan komparatif dan sektor-sektor yang akan mendukung keunggulan
komparatif.