Pemerintah daerah dipercaya untuk melaksanakan urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan melaksanakan tugas pembantuannya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas otonomi yang memberikan kebebasan untuk pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip dasar yang dianut daerah otonom. Dengan lahirnya undang-undang tentang pemerintahan daerah yang sekarang perubahan terbarunya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menuntut kemandirian pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan maupun tugas pembantuan, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik sesuai visi dan misi pemerintah. Keberhasilan pembangunan semua tergantung pada peran serta seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu upaya Indonesia untuk mengurangi ketimpangan gender dalam pembangunan adalah dengan meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No.7 tahun 1984. Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia. Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan internasional ini, pada tahun 2000 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Inpres ini mengharuskan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG). Pelaksanaan PUG ini kemudian diintegrasikan dalam kesepatakan internasional tahun 2005 mengenai Tujuan Pembangunan Millenium/TPM (Millenium Development Goals/MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 dengan salah satu tujuannya adalah Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam segala sektor pembangunan (Todaro & Smith, 2015). Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat dalam pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya. Permasalahan paling mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan gender diperlukan sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pembangunan yang dapat dinikmati secara adil, efektif, dan akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mempunyai mandat di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah menyusun dan mengawal berbagai kebijakan strategis terkait Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjawab berbagai tantangan utamanya ketimpangan gender, diskriminasi gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Pada tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan program unggulan yaitu Three Ends Plus atau Tiga Akhiri Plus yaitu (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) Akhiri perdagangan manusia; (3) Akhiri kesenjangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan; (4) Akhiri kesenjangan partisipasi politik antara laki-laki dan perempuan. Persoalan gender sebenarnya sudah lama dipelajari, namun sampai dengan saat ini isu tersebut tetap menjadi perhatian utama. Hal ini disebabkan masih munculnya permasalahan-permasalahan gender diberbagai belahan dunia. Di negara-negara maju, dimana sudah terdapat keseimbangan peran antara kaum perempuan dan laki-laki, kesadaran akan kesetaraan gender menjadi sesuatu yang jamak dijumpai. Dari kacamata sosial, baik perempuan maupun laki-laki memiliki pandangan egalitarianisme (meyakini bahwa setiap individu bersamaan hak-haknya dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi). Walaupun tidak berarti nihil persoalan, tetapi kesadaran setiap individu memungkinkan terciptanya keadaan yang lebih kondusif. Lingkungan seperti ini memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dan memiliki kewenangan dalam organisasi kemasyarakatan, sektor swasta/usaha, maupun instansi pemerintah. Isu-isu pemenuhan hak dasar anak, seperti pemenuhan hak hidup dan kelangsungan hidup, tumbuh, perkembangan, perlindungan, serta partisipasi anak di Kalimantan Selatan masih memprihatinkan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan dan perlindungan anak. Beberapa data dan hasil penelitian yang berkaitan anak di Kalimantan Selatan, memperkuat keprihatinan tentang isu- isu pemenuhan hak anak diantaranya anak tanpa akta kelahiran, perkawinan usia anak, kekerasan pada perempuan dan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, anak terlantar, anak jalanan. Agar hak anak terpenuhi dikembangkan sistem perlindungan anak dalam arti segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya dan anak khususnya yang ada di daerahnya. Prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah setinggi-tingginya. Salah satu urusan Pemerintah Daerah menurut UU No.23 Tahun 2014 yaitu Sub Urusan Sistem Data Gender dan Anak yaitu pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat provinsi. Salah satu wujud dari kewenangan tersebut diatas yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan diikuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudiaan dilakukan perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2010 dengan Pergub Nomor 67 Tahun 2011. Terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 084 Tahun 2012 tentang Pedoman pengurustamaan hak anak dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Selatan dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Secara lebih teknis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sejak sepuluh tahun lalu, telah menindaklanjutinya dengan perda Nomor 9 tahun 2009 tentang PUG dalam pembangunan daerah, kemudian diperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Nomor 0109 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah. Agar tercapai pembangunan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan serta perlindungan hak anak di Kabupaten Tapin, data gender dan anak ini sangat dibutuhkan untuk mengukur seberapa besar capaian dalam peningkatan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan dan perlindungan hak anak, bagaimana capaian di Kabupaten Tapin yang pada akhirnya hasil dari capaian tersebut akan menentukan tingkat kualitas hidup perempuan dan pemenuhan serta perlindungan hak anak di tingkat kabupaten. Perencanaan penganggaran program dan kegiatan di setiap instansi yang responsif gender menjadi sangat penting sebagai prasyarat utama dalam penentuan kebijakan pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran disamping dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja di setiap instansi mengenai sejauh mana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah tercapai atau belum. Kesadaran akan data terpilih saat ini semakin meningkat seiring dengan kebutuhan akan pembangunan yang responsif gender yang dinyatakan dalam indikator kinerja pembangunan berbasis gender, perencanaan responsif gender, dan penganggaran yang responsif gender. Hal ini memudahkan para pengambil kebijakan, peneliti, dan masyarakat dalam menilai capaian kinerja pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, tersedianya data terpilah gender yang disajikan pada publikasi ini diharapkan akan memberikan gambaran nyata mengenai pengarusutamaan gender dan dapat dijadikan data pembuka wawasan tentang kondisi pembangunan manusia di Kabupaten Tapin.
Pemerintah daerah dipercaya untuk melaksanakan urusan
pemerintahannya menurut asas otonomi dan melaksanakan tugas
pembantuannya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas otonomi yang memberikan
kebebasan untuk pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah
sesuai dengan prinsip dasar yang dianut daerah otonom. Dengan lahirnya
undang-undang tentang pemerintahan daerah yang sekarang perubahan
terbarunya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah menuntut kemandirian pemerintahan daerah dalam melaksanakan
urusan pemerintahan maupun tugas pembantuan, dimana pemerintah daerah
memiliki kewenangan melayani, memberdayakan dan menyejahterakan
masyarakat dengan mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada
pelayanan publik sesuai visi dan misi pemerintah.
Keberhasilan pembangunan semua tergantung pada peran serta seluruh
penduduk baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu upaya Indonesia untuk
mengurangi ketimpangan gender dalam pembangunan adalah dengan
meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No.7 tahun
1984. Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari
masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan.
Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di
Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan internasional ini, pada tahun 2000
Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Inpres ini
mengharuskan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG). Pelaksanaan PUG ini kemudian
diintegrasikan dalam kesepatakan internasional tahun 2005 mengenai Tujuan
Pembangunan Millenium/TPM (Millenium Development Goals/MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 dengan salah satu tujuannya adalah Mendorong
kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam segala sektor
pembangunan (Todaro & Smith, 2015).
Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat dalam
pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di
masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya. Permasalahan paling
mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah
pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya
kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki
dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.
Untuk itu, pengarusutamaan gender diperlukan sebagai salah satu strategi untuk
mewujudkan pembangunan yang dapat dinikmati secara adil, efektif, dan
akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan,
dan anak laki-laki.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang
mempunyai mandat di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
telah menyusun dan mengawal berbagai kebijakan strategis terkait Kesetaraan
Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak untuk
menjawab berbagai tantangan utamanya ketimpangan gender, diskriminasi
gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan dan pemenuhan
hak perempuan dan anak. Pada tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan program unggulan yaitu Three
Ends Plus atau Tiga Akhiri Plus yaitu (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan
anak; (2) Akhiri perdagangan manusia; (3) Akhiri kesenjangan ekonomi antara
laki-laki dan perempuan; (4) Akhiri kesenjangan partisipasi politik antara laki-laki
dan perempuan.
Persoalan gender sebenarnya sudah lama dipelajari, namun sampai dengan
saat ini isu tersebut tetap menjadi perhatian utama. Hal ini disebabkan masih
munculnya permasalahan-permasalahan gender diberbagai belahan dunia. Di
negara-negara maju, dimana sudah terdapat keseimbangan peran antara kaum
perempuan dan laki-laki, kesadaran akan kesetaraan gender menjadi sesuatu
yang jamak dijumpai. Dari kacamata sosial, baik perempuan maupun laki-laki
memiliki pandangan egalitarianisme (meyakini bahwa setiap individu bersamaan
hak-haknya dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi). Walaupun tidak
berarti nihil persoalan, tetapi kesadaran setiap individu memungkinkan terciptanya keadaan yang lebih kondusif. Lingkungan seperti ini memberikan
kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dan memiliki
kewenangan dalam organisasi kemasyarakatan, sektor swasta/usaha, maupun
instansi pemerintah.
Isu-isu pemenuhan hak dasar anak, seperti pemenuhan hak hidup dan
kelangsungan hidup, tumbuh, perkembangan, perlindungan, serta partisipasi
anak di Kalimantan Selatan masih memprihatinkan, khususnya yang berkaitan
dengan aspek kesejahteraan dan perlindungan anak. Beberapa data dan hasil
penelitian yang berkaitan anak di Kalimantan Selatan, memperkuat keprihatinan
tentang isu- isu pemenuhan hak anak diantaranya anak tanpa akta kelahiran,
perkawinan usia anak, kekerasan pada perempuan dan anak, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak terlantar, anak jalanan. Agar hak anak
terpenuhi dikembangkan sistem perlindungan anak dalam arti segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan
dan tanggung jawab yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan
perlindungan kepada masyarakat pada umumnya dan anak khususnya yang ada
di daerahnya. Prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah agar pemerintah
daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah setinggi-tingginya.
Salah satu urusan Pemerintah Daerah menurut UU No.23 Tahun 2014 yaitu Sub
Urusan Sistem Data Gender dan Anak yaitu pengumpulan, pengolahan, analisa
dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat provinsi.
Salah satu wujud dari kewenangan tersebut diatas yaitu dengan
diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan diikuti dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan, yang kemudiaan dilakukan perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2010
dengan Pergub Nomor 67 Tahun 2011. Terkait dengan pemenuhan hak anak dan
perlindungan anak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 084 Tahun 2012 tentang Pedoman pengurustamaan hak anak dalam pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak Provinsi Kalimantan Selatan dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Secara lebih teknis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sejak sepuluh
tahun lalu, telah menindaklanjutinya dengan perda Nomor 9 tahun 2009 tentang
PUG dalam pembangunan daerah, kemudian diperbaharui Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan anak dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur
Nomor 0109 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.
Agar tercapai pembangunan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan serta
perlindungan hak anak di Kabupaten Tapin, data gender dan anak ini sangat
dibutuhkan untuk mengukur seberapa besar capaian dalam peningkatan kualitas
hidup perempuan dan pemenuhan dan perlindungan hak anak, bagaimana
capaian di Kabupaten Tapin yang pada akhirnya hasil dari capaian tersebut akan
menentukan tingkat kualitas hidup perempuan dan pemenuhan serta
perlindungan hak anak di tingkat kabupaten.
Perencanaan penganggaran program dan kegiatan di setiap instansi yang
responsif gender menjadi sangat penting sebagai prasyarat utama dalam
penentuan kebijakan pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran disamping
dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja di setiap instansi mengenai
sejauh mana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak sudah tercapai atau belum. Kesadaran akan data terpilih saat
ini semakin meningkat seiring dengan kebutuhan akan pembangunan yang
responsif gender yang dinyatakan dalam indikator kinerja pembangunan berbasis
gender, perencanaan responsif gender, dan penganggaran yang responsif gender.
Hal ini memudahkan para pengambil kebijakan, peneliti, dan masyarakat dalam
menilai capaian kinerja pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, tersedianya data terpilah gender
yang disajikan pada publikasi ini diharapkan akan memberikan gambaran nyata
mengenai pengarusutamaan gender dan dapat dijadikan data pembuka wawasan
tentang kondisi pembangunan manusia di Kabupaten Tapin.