Dokumen Reviu Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Tapin 2026 - 2029 Pemerintah Kabupaten Tapin | 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sungai merupakan awal membangun sebuah peraadaban bagi masyarakat terdahulu. Sungai memberikan kemudaham dalam pemenuhan kebutuhan manusia baik dari segi lahan maupun dari segi sumberdaya air tidak terkecuali Sungai Tapin. Banjir dapat terjadi karena hujan deras dengan waktu yang cukup lama, penyumbatan saluran air dan kurangnya resapan yang menyebabkan volume air meluap. Bukan hanya karena faktor alam akan tetapi karena ulah para manusia yang membuang sampah sembarangan sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran sungai. Selain itu, pembangunan yang tidak teratur dan sistem drainase yang buruk juga dapat menjadi faktor penyebab banjir. Intensitas banjir seringkali diukur berdasarkan tinggi air atau luas area yang terendam. Alat seperti pluviometer digunakan untuk mengukur curah hujan yang bisa menjadi indikator potensialnya terjadinya banjir.
Dokumen Reviu Rencana Kontingensi
Bencana Banjir Kabupaten Tapin 2026 - 2029
Pemerintah Kabupaten Tapin | 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sungai merupakan awal membangun sebuah peraadaban bagi
masyarakat terdahulu. Sungai memberikan kemudaham dalam
pemenuhan kebutuhan manusia baik dari segi lahan maupun dari segi
sumberdaya air tidak terkecuali Sungai Tapin. Banjir dapat terjadi karena
hujan deras dengan waktu yang cukup lama, penyumbatan saluran air dan
kurangnya resapan yang menyebabkan volume air meluap. Bukan hanya
karena faktor alam akan tetapi karena ulah para manusia yang membuang
sampah sembarangan sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran sungai.
Selain itu, pembangunan yang tidak teratur dan sistem drainase yang
buruk juga dapat menjadi faktor penyebab banjir. Intensitas banjir
seringkali diukur berdasarkan tinggi air atau luas area yang terendam. Alat
seperti pluviometer digunakan untuk mengukur curah hujan yang bisa
menjadi indikator potensialnya terjadinya banjir.
Dokumen rencana kontingensi ini dapat digunakan sebagai pedoman
bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dan para pemangku kepentingan untuk
menyelenggarakan kegiatan tanggap darurat bencana. Pengerahan
berbagai sumberdaya dan peran dari masing - masing pihak ini diatur
dalam mekanisme koordinasi yang disepakati secara bersama - sama
melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh jajaran
pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media.
Diharapkan melalui mekanisme ini, semua proses penanganan darurat
bencana dapat dilakukan dengan baik, sehingga penyelenggaraan kegiatan
tanggap darurat akan lebih terpadu dan terkoordinir. Hal ini, sesuai
dengan amanat dari Undang - undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Berdasar dari hal di atas, maka menjadi penting
untuk menyusun Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Tapin
untuk memastikan adanya pengaturan yang memadai dalam
mengantisipasi suatu krisis.