Dengan telah disusunnya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bupati berwenang memberikan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi sektor usaha kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan dan pariwisata. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala BPMPTS tersebut meliputi1 : a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas pembantuan;
Dengan telah disusunnya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bupati
berwenang memberikan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi sektor usaha
kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan
sumber daya mineral, Perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan
perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan
kebudayaan dan pariwisata. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut
Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah kepada Kepala DPMPTSP.
Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala BPMPTS
tersebut meliputi:
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas
pembantuan;