KAJIAN TEKNIS RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN TAPIN TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan telah disusunnya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bupati berwenang memberikan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi sektor usaha kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan dan pariwisata. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala BPMPTS tersebut meliputi1 : a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas pembantuan;

Dengan telah disusunnya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten

Tapin tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bupati

berwenang memberikan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi sektor usaha

kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan

sumber daya mineral, Perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan

perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan

kebudayaan dan pariwisata. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut

Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di

Daerah kepada Kepala DPMPTSP.

Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala BPMPTS

tersebut meliputi:


a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan

Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas

pembantuan;