BUKU 1 KONDISI EKSISTING ARSITEKTUR SPBE KABUPATEN TAPIN

Adanya amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (IPPD). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Masyarakat & Swasta). Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE. Implementasi SPBE dievaluasi oleh evaluator dari Kemenpan-RB setiap tahunnya dengan tujuan untuk memastikan kelangsungan dari implementasi SPBE. Dalam menanggapi amanat SPBE ini Pemerintah Kabupaten Tapin berinisiatif untuk mengimplementasikan SPBE dengan semangat continuous improvement. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan menyusun kajian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Tujuan dari disusunnya kajian perencanaan ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengimplementasikan SPBE selama 5 tahun kedepan agar dalam pelaksanaannya seluruh instansi internal yang terlibat dapat saling bersinergi. Selain itu juga dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat meningkatkan penilaian indeks SPBE secara bertahap. Strategi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menyusun Arsitektur dan PEta Rencana ini agar dapat meningkatkan indeks SPBE ialah dengan berpedoman pada Perpres 95/2018 dan mengikuti Visi, Misi, Tujuan & Strategi SPBE Nasional serta berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu dengan melakukan reverse engineering terhadap parameter dari 47 indikator yang menjadi pokok dari evaluasi SPBE. Sehingga dapat dipastikan apa yang tertuang dalam kajian ini telah memenuhi dengan konteks evaluasi dalam SPBE. Dalam Arsitektur SPBE ini mencakup domain Tata Kelola, Manajemen, Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data & Informasi, Arsitektur Layanan Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Keamanan Informasi dan Audit TIK dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menghadirkan transformasi digital dalam layanan internal maupun publiknya.

Adanya amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai implementasi Sistem

Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh instansi pemerintah

pusat dan pemerintah daerah (IPPD). SPBE adalah penyelenggaraan

pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Masyarakat &

Swasta). Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95

Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE

ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan

akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen

sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan

efisiensi SPBE.

Implementasi SPBE dievaluasi oleh evaluator dari Kemenpan-RB setiap tahunnya dengan

tujuan untuk memastikan kelangsungan dari implementasi SPBE. Dalam menanggapi amanat

SPBE ini Pemerintah Kabupaten Tapin berinisiatif untuk mengimplementasikan SPBE dengan

semangat continuous improvement. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan menyusun

kajian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Tujuan dari disusunnya kajian perencanaan ini adalah

sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengimplementasikan SPBE selama

5 tahun kedepan agar dalam pelaksanaannya seluruh instansi internal yang terlibat dapat saling

bersinergi. Selain itu juga dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat meningkatkan

penilaian indeks SPBE secara bertahap.

Strategi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menyusun Arsitektur dan

PEta Rencana ini agar dapat meningkatkan indeks SPBE ialah dengan berpedoman pada Perpres

95/2018 dan mengikuti Visi, Misi, Tujuan & Strategi SPBE Nasional serta berpedoman pada

Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu dengan melakukan reverse engineering terhadap parameter

dari 47 indikator yang menjadi pokok dari evaluasi SPBE. Sehingga dapat dipastikan apa yang

tertuang dalam kajian ini telah memenuhi dengan konteks evaluasi dalam SPBE. Dalam Arsitektur

SPBE ini mencakup domain Tata Kelola, Manajemen, Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data &

Informasi, Arsitektur Layanan Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Keamanan

Informasi dan Audit TIK dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menghadirkan

transformasi digital dalam layanan internal maupun publiknya.