Adanya amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (IPPD). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Masyarakat & Swasta). Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE. Implementasi SPBE dievaluasi oleh evaluator dari Kemenpan-RB setiap tahunnya dengan tujuan untuk memastikan kelangsungan dari implementasi SPBE. Dalam menanggapi amanat SPBE ini Pemerintah Kabupaten Tapin berinisiatif untuk mengimplementasikan SPBE dengan semangat continuous improvement. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan menyusun kajian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Tujuan dari disusunnya kajian perencanaan ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengimplementasikan SPBE selama 5 tahun kedepan agar dalam pelaksanaannya seluruh instansi internal yang terlibat dapat saling bersinergi. Selain itu juga dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat meningkatkan penilaian indeks SPBE secara bertahap. Strategi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menyusun Arsitektur dan PEta Rencana ini agar dapat meningkatkan indeks SPBE ialah dengan berpedoman pada Perpres 95/2018 dan mengikuti Visi, Misi, Tujuan & Strategi SPBE Nasional serta berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu dengan melakukan reverse engineering terhadap parameter dari 47 indikator yang menjadi pokok dari evaluasi SPBE. Sehingga dapat dipastikan apa yang tertuang dalam kajian ini telah memenuhi dengan konteks evaluasi dalam SPBE. Dalam Arsitektur SPBE ini mencakup domain Tata Kelola, Manajemen, Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data & Informasi, Arsitektur Layanan Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Keamanan Informasi dan Audit TIK dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menghadirkan transformasi digital dalam layanan internal maupun publiknya.
Adanya amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai implementasi Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh instansi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (IPPD). SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Masyarakat &
Swasta). Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE
ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen
sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan
efisiensi SPBE.
Implementasi SPBE dievaluasi oleh evaluator dari Kemenpan-RB setiap tahunnya dengan
tujuan untuk memastikan kelangsungan dari implementasi SPBE. Dalam menanggapi amanat
SPBE ini Pemerintah Kabupaten Tapin berinisiatif untuk mengimplementasikan SPBE dengan
semangat continuous improvement. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan menyusun
kajian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Tujuan dari disusunnya kajian perencanaan ini adalah
sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengimplementasikan SPBE selama
5 tahun kedepan agar dalam pelaksanaannya seluruh instansi internal yang terlibat dapat saling
bersinergi. Selain itu juga dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat meningkatkan
penilaian indeks SPBE secara bertahap.
Strategi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menyusun Arsitektur dan
PEta Rencana ini agar dapat meningkatkan indeks SPBE ialah dengan berpedoman pada Perpres
95/2018 dan mengikuti Visi, Misi, Tujuan & Strategi SPBE Nasional serta berpedoman pada
Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu dengan melakukan reverse engineering terhadap parameter
dari 47 indikator yang menjadi pokok dari evaluasi SPBE. Sehingga dapat dipastikan apa yang
tertuang dalam kajian ini telah memenuhi dengan konteks evaluasi dalam SPBE. Dalam Arsitektur
SPBE ini mencakup domain Tata Kelola, Manajemen, Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data &
Informasi, Arsitektur Layanan Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Keamanan
Informasi dan Audit TIK dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menghadirkan
transformasi digital dalam layanan internal maupun publiknya.