Pertambahan penduduk akan memicu peningkatan aktivitas-aktivitas lain seperti kebutuhan akan pangan, perumahan atau pemukiman, industri dan kegiatan pembangunan lainnya. Peningkatan aktivitas manusia dan makhluk hidup lainnya mengakibatkan dampak yang tidak baik dari segi ketersediaan sumber daya antara lain, berkurangnya sumber daya atau menurunya kuantitas dan kualitas. Ketergantungan dan tingkat pemanfaatan yang tinggi dari masyarakat terhadap lingkungan dapat menyebabkan penurunan penyediaan jasa lingkungan yang diberikan oleh ekosistem eksisting. Kebutuhan akan pangan dan air merupakan kebutuhan utama bagi manusia dan lingkungan hidup sehingga perlu diteliti. Informasi tentang penyediaan jasa ekosistem penyediaan pangan dan air di Kabupaten Tapin belum tersedia secara secara komprehensif, oleh karena diperlukan suatu kajian untuk menganalisis tingkat atau level ketersediaan jasa ekosistem pangan dan air di kabupaten ini. Pendekatan untuk menghitung data jasa ekosistem penyedia pangan dan air dilakukan menggunakan data peranan ekoregion dan tutupan lahan di Kabupaten Tapin yang dianalisis secara spasial. Dengan demikian tujuan kajian ini adalah: (1) mengidentifikasi penggunaan/tutupan lahan dan bentuk morfologi lahan (ekoregion) di Kabupaten Tapin, dan (2) menganalisis dan memetakan daya dukung lingkungan berdasarkan penyediaan jasa ekosistem penyediaan pangan dan penyediaan air di wilayah Kabupaten Tapin.
Pertambahan penduduk akan memicu peningkatan aktivitas-aktivitas lain seperti kebutuhan akan pangan, perumahan atau pemukiman, industri dan kegiatan pembangunan lainnya. Peningkatan aktivitas manusia dan makhluk hidup lainnya mengakibatkan dampak yang tidak baik dari segi ketersediaan sumber daya antara lain, berkurangnya sumber daya atau menurunya kuantitas dan kualitas. Ketergantungan dan tingkat pemanfaatan yang tinggi dari masyarakat terhadap lingkungan dapat menyebabkan penurunan penyediaan jasa lingkungan yang diberikan oleh ekosistem eksisting.
Kebutuhan akan pangan dan air merupakan kebutuhan utama bagi manusia dan lingkungan hidup sehingga perlu diteliti. Informasi tentang penyediaan jasa ekosistem penyediaan pangan dan air di Kabupaten Tapin belum tersedia secara secara komprehensif, oleh karena diperlukan suatu kajian untuk menganalisis tingkat atau level ketersediaan jasa ekosistem pangan dan air di kabupaten ini. Pendekatan untuk menghitung data jasa ekosistem penyedia pangan dan air dilakukan menggunakan data peranan ekoregion dan tutupan lahan di Kabupaten Tapin yang dianalisis secara spasial. Dengan demikian tujuan kajian ini adalah: (1) mengidentifikasi penggunaan/tutupan lahan dan bentuk morfologi lahan (ekoregion) di Kabupaten Tapin, dan (2) menganalisis dan memetakan daya dukung lingkungan berdasarkan penyediaan jasa ekosistem penyediaan pangan dan penyediaan air di wilayah Kabupaten Tapin.
Penilaian Jasa ekosistem dilakukan menggunakan teknik analisis pembobotan dan skoring untuk bentang lahan, tipe vegetasi alami dan penutupan lahan. Data-data tersebut kemudian diolah menggunakan penjumlahan berbobot (simple additive weighting) untuk menghasilkan nilai indeks jasa lingkungan penyedia pangan dan jasa lingkungan penyedia air. Penilaian daya dukung lingkungan penyediaan pangan menggunakan teknik analisis pembobotan dan skoring berdasarkan bentang lahan, tutupan lahan dan jenis vegetasi alami memperlihatkan bahwa 45,21% dari wilayah Kabupaten Tapin mempunyai jasa ekosistem penyediaan pangan dengan kelas sangat tinggi, 30,40% dalam kelas tinggi, 16,70% dalam kelas rendah, dan <5% untuk kelas sedang dan sangat rendah. Jasa ekosistem penyediaan pangan dengan kelas sangat tinggi dengan luasan terbesar meliputi Kecamatan Candi Laras Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan dan Kecamatan Tapin Tengah. Wilayah ini berkaitan dengan penggunaan/tutupan lahan untuk pertanian dan perkebunan dan bentang lahan berupa dataran fluvial yang membentuk lahan dengan kesuburan tanah yang tinggi sehingga mempunyai kesesuaian lahan yang sesuai untuk tanaman pertanian dan perkebunan penyedia pangan.
Hasil analisis memperlihatkan bahwa daya dukung lingkungan penyedia air di Kabupaten Tapin didominasi oleh kelas sedang dengan luasan sebesar 57,61% dari wilayah kabupaten, dan disusul dengan kelas rendah sebesar 34,59%. Wilayah dengan jasa lingkungan penyedia air dengan kelas tinggi dan sangat tinggi hanya menduduki wilayah masing-masing seluas 5,11% dan 2,32% dari luasan kabupaten. Wilayah dengan jasa lingkungan penyedia air dengan kelas tinggi dan sangat tinggi tersebar di Kecamatan Piani dan Kecamatan Hatungun dengan penggunaan/tutupan lahan berupa hutan. Hasil survei terhadap responden memperlihatkan terjadinya kecenderungan penurunan ketersediaan jasa lingkungan penyediaan pangan dan penyediaan air di Kabupaten Tapin. Penurunan ketersediaan jasa lingkungan ini diindikasikan dengan dimulai terjadinya alih fungsi lahan pertanian/kebun menjadi penggunaan lain, di mana alih fungsi lahan ini lebih banyak disebabkan faktor eksternal (tawaran dari luar). Hasil survei juga memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat bersedia untuk mempertahankan lahan pertanian/kebun untuk tetap berkontribusi terhadap jasa lingkungan dengan konpensasi tertentu. Konpensasi yang diinginkan oleh masyarakat lebih banyak dalam bentuk penyediaan pupuk dan bibit. Potensi kehilangan jasa lingkungan penyediaan pangan dan jasa lingkungan penyediaan air di Kabupaten Tapin berkaitan dengan terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan kebun menjadi penggunaan lahan lain. Dengan demikian direkomendasikan hal-hal berikut: a) Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Memperketat proses perijinan agar lahan pertanian dan kebun dilindungi untuk tidak beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, terutama di wilayah dengan jasa ekosistem penyediaan pangan dan air dengan kelas tinggi dan sangat tinggi. ; b) Â Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap lahan pertanian dari degradasi lahan serta upaya dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang dapat mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan. Dasar dari kebijakan LP2B salah satunya mengacu pada: (a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (b) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Penetapan dan alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (c) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (d) Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. Untuk lebih memudahkan implementasi perlindungan lahan pertanian sangat diperlukan adanya peraturan perundangan-undangan di tingkat Kabupaten Tapin yang mengatur perlindungan lahan pertanian produktif di kabupaten ini.; c) Pembangunan perumahan, pabrik, perkantoran dan infrastruktur sebaiknya tidak dilakukan pada lahan pertanian dan kebun yang masih produktif sehingga tidak mengganggu produktifitas lahan dan tidak menimbukan konversi lahan yang menyebabkan pengurangan jasa lingkungan penyedian pangan dan air.; d) Bantuan atau insentif berupa bantuan sarana produksi pertanian, alat mesin pertanian dan program penyuluhan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan petani dan kondisi pertanian di lokasi untuk meningkatkan keinginan petani dalam mempertahankan dan mengelola lahan pertanian/kebun.; e) Hasil analisis penutupan lahan di Kabupaten Tapin memperlihatkan bahwa wilayah dengan tutupan lahan berupa hutan hanya mencapai 11,31% dari wilayah kabupaten. Dengan demikian untuk mempertahankan dan meningkatkan jasa lingkungan penyedia air direkomendasikan untuk melakukan perbaikan kualitas lahan dengan mengitegrasikan pola agroforestri pada lahan pertanian/perkebunan dan lahan kering di wilayah/daerah hulu sungai di Kabupaten Tapin. Penggunaan pola agroforestri pada lahan pertanian/perkebunan dan lahan kering dapat meningkatkan kemampuan tanah dalam menahan dan menyimpan air. ÂÂÂ