Kajian bertajuk "Perhitungan Tingkat Kebebasan Berpendapat di Kabupaten Tapin Tahun 2025" ini merupakan penelitian komprehensif yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana hak fundamental masyarakat dalam mengekspresikan pendapat dijamin dan diimplementasikan di tingkat lokal. Menggunakan metode kuantitatif melalui survei terhadap 625 responden di 12 kecamatan, studi ini secara spesifik mengevaluasi dua indikator utama, yaitu potensi ancaman atau kekerasan oleh aparat pemerintah serta ancaman dari sesama kelompok masyarakat. Hasil kajian ini memberikan gambaran riil mengenai kondisi demokrasi di tingkat akar rumput (grassroot), yang diproyeksikan sebagai instrumen evaluasi kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD dalam memperkuat perlindungan hak sipil serta meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis tingkat kebebasan berpendapat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada tahun 2025
Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Demokrasi Lokal, Kabupaten Tapin, Hak Sipil, Partisipasi Publik.