DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN TAPIN TAHUN 2026-2029

Bencana tanah longsor adalah salah satu ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Bencana tanah longsor, terjadi ketika air meluap dan merendam wilayah, seringkali disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, lelehan salju, atau meluapnya sungai. Perencanaan dan penanganan bencana tanah longsor merupakan aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko dan perlindungan masyarakat. Proses perencanaan kontingensi bencana tanah longsor di Kabupaten Tapin ini telah melibatkan serangkaian kegiatan, seperti : pertemuan koordinasi, asistensi, audiensi, pengkajian data, review, diskusi publik, konsultasi publik, dan legalisasi. Dokumen rencana kontingensi bencana tanah longsor ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tapin dalam menyelenggarakan kegiatan tanggap darurat bencana tanah longsor. Selain itu, dokumen ini mencakup kebijakan, strategi, dan langkah Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Tanah Longsor Kabupaten Tapin 2026 - 2029 Pemerintah Kabupaten Tapin|iii - langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana tanah longsor di Kabupaten Tapin.

Tanah longsor termasuk dalam bahaya geologi (geological hazard) yang

disebabkan oleh pergerakan struktur tanah dan campuran batuan yang

bergerak menuruni daerah yang lebih rendah di sekitarnya. Bencana tanah

longsor dapat diartikan sebagai pengikisan yang bersamaan dengan gerak

tanah sehingga mengakibatkan pergiliran lapisan tanah serta batuan pada

suatu bidang lahan (Yassar et al., 2020). Faktor – faktor fisik alam seperti

kelerangan lahan yang curam, intensitas curah hujan tinggi, adanya sesar

pada bentang lahan, jenis tanah dan jenis batuan yang mudah mengalami

erosi serta adanya gerakan tanah dan faktor tutupan lahan yang tidak

mampu menahan massa tanah atau batuan (Zulfa et al., 2022). Aktivitas

dari kegiatan masyarakat menjadi pemicu lain dari terjadinya tanah longsor

selain dari aspek fisik kawasan.

Kemudian, berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)

Nasional Provinsi Kalimantan selatan tahun 2022 – 2026 (Badan Nasional

Penanggulangan Bencana, 2022), wilayah yang memiliki potensi bahaya

tanah longsor di kabupaten Tapin dengan potensi rendah seluas 2.629 Ha,

potensi sedang 17.363 Ha, potensi tinggi 9.262 Ha, dan total keseluruhan

seluas 29.254 Ha. Hal tersebut menjadikan kabupaten Tapin termasuk

dalam kelas menengah atau sedang dalam tingkat potensi bahaya bencana

tanah longsor. Meskipun tidak tergolong sebagai wilayah dengan tingkat

potensi kelas tinggi, bencana tanah longsor pada tingkat sedang harus tetap

lebih diperhatikan, karena potensi terjadinya bencana masih sangat

mungkin terjadi.