DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI BENCANA KEKERINGAN KABUPATEN TAPIN TAHUN 2026-2029

Bencana kekeringan merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Kekeringan terjadi akibat rendahnya curah hujan dalam jangka waktu yang lama, meningkatnya suhu udara, serta berkurangnya ketersediaan sumber air permukaan maupun air tanah. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga menurunkan hasil pertanian, mengancam ketahanan pangan, serta menimbulkan masalah kesehatan akibat keterbatasan air dan meningkatnya potensi kebakaran lahan. Oleh karena itu, perencanaan dan penanganan bencana kekeringan menjadi aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Tapin. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan setiap daerah memiliki perencanaan penanggulangan bencana, termasuk bencana kekeringan. Saat ini, perencanaan kontingensi untuk menghadapi bahaya kekeringan menjadi fokus utama di berbagai lembaga di Indonesia. Namun, dalam proses perencanaan kontingensi tersebut, terdapat ambiguitas yang timbul dari perbedaan interpretasi dan pemahaman tentang ruang lingkup dan pendekatan yang harus diambil. Dalam konteks ini, respons ancaman bencana kekeringan di Kabupaten Tapin ini memerlukan pendekatan yang sangat spesifik. Sebagai penyikapan terhadap ambiguitas tersebut, perencanaan kontingensi kekeringan harus ditetapkan dengan jelas sejak awal. Ruang lingkup perencanaan ini mencakup konsep perencanaan kontingensi, tatalaksana perencanaan kontingensi, tahapan dan proses perencanaan kontingensi, serta struktur isi dan penulisan dokumen rencana kontingensi. Langkah - langkah rencana tindak lanjut juga diintegrasikan untuk memastikan implementasi yang efektif.

Kekeringan dapat terjadi akibat kombinasi berbagai faktor, baik alami

maupun akibat aktivitas manusia. Secara alami, kekeringan dipicu oleh curah

hujan yang rendah dalam jangka waktu panjang, suhu udara yang tinggi, angin

kencang, serta rendahnya kelembapan udara, yang menyebabkan berkurangnya

ketersediaan air di permukaan maupun di dalam tanah. Di sisi lain, aktivitas

manusia seperti penggundulan hutan, alih fungsi lahan, penggunaan air tanah

yang berlebihan, serta pengelolaan sumber daya air yang tidak berkelanjutan

turut memperburuk kondisi kekeringan. (Fadilah,2023) Antaranews melaporkan

Warga Desa Baramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan

mengungkapkan sumber mata air mereka sudah sejak lama tercemar limbah

batu bara, imbas produksi perusahaan pertambangan. Berdasarkan fenomena

tersebut, kekeringan ataupun kekurangan air bersih terjadi akibat aktivitas

pertambangan. Kurangnya pasokan air bersih dipicu oleh aktivitas

penggundulan hutan, alih fungsi lahan serta pengelolaan sumber daya yang

tidak bijak. Limbah dari aktivitas pertambangan membuat pencemaran terhadap

sungai. Bagi sebagian besar masyarakat sungai menjadi sumber penghidupan

tempat masyarakat melakukan berbagai aktivitasnya. Dengan keadaan

demikian, segala aktivitas masyarakat terganggu secara total dan masyarakat

dihadapkan dalam suatu permasalahan yang serius.

Dampak kekeringan dapat dilihat dari menurunnya ketersediaan air bersih,

berkurangnya hasil pertanian, terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat,

hingga meningkatnya risiko bencana lanjutan seperti kebakaran hutan dan lahan

(Karhutla). Terlebih Kabupaten Tapin memiliki potensi tinggi akan bencana

kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Pasya, 2025) Melaporkan Badan

Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan

Selatan, mencatat sebanyak 17 kejadian bencana terjadi sepanjang September

2025, didominasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kekeringan dan

kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saling memperburuk, karena kekeringan

membuat vegetasi menjadi kering dan mudah terbakar, sementara kebakaran

hutan dapat memperparah kekeringan dengan merusak vegetasi dan

mengurangi cadangan air tanah. Kondisi cuaca ekstrem yang dipicu oleh

kekeringan dapat memicu kebakaran yang lebih besar dan intens, menciptakan

siklus yang sulit diputus. Sehingga diperlukan langkah mitigasi dalam

menanggulangi perihal permasalahan tersebut.