Bencana kekeringan merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Kekeringan terjadi akibat rendahnya curah hujan dalam jangka waktu yang lama, meningkatnya suhu udara, serta berkurangnya ketersediaan sumber air permukaan maupun air tanah. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga menurunkan hasil pertanian, mengancam ketahanan pangan, serta menimbulkan masalah kesehatan akibat keterbatasan air dan meningkatnya potensi kebakaran lahan. Oleh karena itu, perencanaan dan penanganan bencana kekeringan menjadi aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Tapin. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan setiap daerah memiliki perencanaan penanggulangan bencana, termasuk bencana kekeringan. Saat ini, perencanaan kontingensi untuk menghadapi bahaya kekeringan menjadi fokus utama di berbagai lembaga di Indonesia. Namun, dalam proses perencanaan kontingensi tersebut, terdapat ambiguitas yang timbul dari perbedaan interpretasi dan pemahaman tentang ruang lingkup dan pendekatan yang harus diambil. Dalam konteks ini, respons ancaman bencana kekeringan di Kabupaten Tapin ini memerlukan pendekatan yang sangat spesifik. Sebagai penyikapan terhadap ambiguitas tersebut, perencanaan kontingensi kekeringan harus ditetapkan dengan jelas sejak awal. Ruang lingkup perencanaan ini mencakup konsep perencanaan kontingensi, tatalaksana perencanaan kontingensi, tahapan dan proses perencanaan kontingensi, serta struktur isi dan penulisan dokumen rencana kontingensi. Langkah - langkah rencana tindak lanjut juga diintegrasikan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Kekeringan dapat terjadi akibat kombinasi berbagai faktor, baik alami
maupun akibat aktivitas manusia. Secara alami, kekeringan dipicu oleh curah
hujan yang rendah dalam jangka waktu panjang, suhu udara yang tinggi, angin
kencang, serta rendahnya kelembapan udara, yang menyebabkan berkurangnya
ketersediaan air di permukaan maupun di dalam tanah. Di sisi lain, aktivitas
manusia seperti penggundulan hutan, alih fungsi lahan, penggunaan air tanah
yang berlebihan, serta pengelolaan sumber daya air yang tidak berkelanjutan
turut memperburuk kondisi kekeringan. (Fadilah,2023) Antaranews melaporkan
Warga Desa Baramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan
mengungkapkan sumber mata air mereka sudah sejak lama tercemar limbah
batu bara, imbas produksi perusahaan pertambangan. Berdasarkan fenomena
tersebut, kekeringan ataupun kekurangan air bersih terjadi akibat aktivitas
pertambangan. Kurangnya pasokan air bersih dipicu oleh aktivitas
penggundulan hutan, alih fungsi lahan serta pengelolaan sumber daya yang
tidak bijak. Limbah dari aktivitas pertambangan membuat pencemaran terhadap
sungai. Bagi sebagian besar masyarakat sungai menjadi sumber penghidupan
tempat masyarakat melakukan berbagai aktivitasnya. Dengan keadaan
demikian, segala aktivitas masyarakat terganggu secara total dan masyarakat
dihadapkan dalam suatu permasalahan yang serius.
Dampak kekeringan dapat dilihat dari menurunnya ketersediaan air bersih,
berkurangnya hasil pertanian, terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat,
hingga meningkatnya risiko bencana lanjutan seperti kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla). Terlebih Kabupaten Tapin memiliki potensi tinggi akan bencana
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Pasya, 2025) Melaporkan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan
Selatan, mencatat sebanyak 17 kejadian bencana terjadi sepanjang September
2025, didominasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kekeringan dan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saling memperburuk, karena kekeringan
membuat vegetasi menjadi kering dan mudah terbakar, sementara kebakaran
hutan dapat memperparah kekeringan dengan merusak vegetasi dan
mengurangi cadangan air tanah. Kondisi cuaca ekstrem yang dipicu oleh
kekeringan dapat memicu kebakaran yang lebih besar dan intens, menciptakan
siklus yang sulit diputus. Sehingga diperlukan langkah mitigasi dalam
menanggulangi perihal permasalahan tersebut.