Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Kebakaran ini terjadi akibat pembakaran hutan atau lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, yang kemudian menyebar luas karena kondisi cuaca kering, angin kencang, serta rendahnya kelembaban udara. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat akibat paparan asap, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, perencanaan dan penanganan bencana Karhutla menjadi aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Tapin. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tapin sangat diperlukan untuk menjadikan perencanaan kontingensi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini sebagai instrumen yang efektif dalam menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di masa depan. Sejalan dengan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007, perencanaan ini diarahkan untuk mencapai upaya penanggulangan bencana yang lebih terpadu, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat terjadi akibat kombinasi
berbagai faktor, baik alami maupun akibat aktivitas manusia. Kondisi cuaca
yang panas dan kering dalam waktu lama, angin kencang, serta rendahnya
kelembapan udara menjadi faktor alami yang mempercepat penyebaran api di
area hutan dan lahan. Di sisi lain, pembukaan lahan dengan cara pembakaran,
kelalaian manusia, dan pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan juga
menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla. Intensitas Karhutla biasanya
diukur berdasarkan luas area yang terbakar dan tingkat kepadatan asap yang
dihasilkan. Untuk memantau potensi Karhutla, digunakan berbagai alat seperti
sensor suhu permukaan, indeks kekeringan, dan citra satelit yang membantu
mendeteksi titik panas (hotspot) serta memperkirakan tingkat risiko kebakaran
di suatu wilayah. hasil survei lapangan, ditemukan fakta bawa bencana
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tapin berdampak pada aktivitas
mata pencaharian masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan
dengan salah satu warga Desa Hiyung, Karhutla kerap menghanguskan kebun
cabai masyarakat. Hal tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan mata
pencaharian, sebab mata pencaharian masyarakat sebagian besar merupakan
petani cabai. Kendala masyarakat ada pada ketersediaan air, sebab Karhutla
sering terjadi ketika musim kemarau, sehingga persediaan air menipis.