Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tapin Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dokumen ini merupakan naskah akademik yang menganalisis urgensi pendelegasian wewenang administrasi dan teknis perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Tapin guna mengatasi tumpang tindih kewenangan antar instansi dan mempermudah akses pelayanan publik. Isi kajian mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta memetakan ruang lingkup materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati, termasuk mekanisme sistem elektronik (Online Single Submission) dan pembentukan tim teknis pendukung. Fokus utamanya adalah menciptakan standarisasi prosedur pelayanan yang dapat meningkatkan daya saing daerah melalui kemudahan berinvestasi yang terintegrasi dan terlindungi secara hukum.

Kajian teknis ini disusun untuk merumuskan landasan pengaturan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan dari Bupati Tapin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan empiris dan normatif untuk menyelaraskan kebijakan pusat terkait perizinan berusaha berbasis risiko dengan kebutuhan daerah. Kajian ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperpendek birokrasi, dan meningkatkan ekosistem investasi melalui pelayanan satu pintu yang cepat, mudah, dan transparan. Hasilnya menjadi rujukan pembentukan Peraturan Bupati guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.

Kata Kunci: Pendelegasian Kewenangan, Perizinan, DPMPTSP, Kabupaten Tapin, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Investasi.