Dokumen ini merupakan naskah akademik yang menganalisis urgensi pendelegasian wewenang administrasi dan teknis perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Tapin guna mengatasi tumpang tindih kewenangan antar instansi dan mempermudah akses pelayanan publik. Isi kajian mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta memetakan ruang lingkup materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati, termasuk mekanisme sistem elektronik (Online Single Submission) dan pembentukan tim teknis pendukung. Fokus utamanya adalah menciptakan standarisasi prosedur pelayanan yang dapat meningkatkan daya saing daerah melalui kemudahan berinvestasi yang terintegrasi dan terlindungi secara hukum.
Kajian teknis ini disusun untuk merumuskan landasan pengaturan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan dari Bupati Tapin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kata Kunci: Pendelegasian Kewenangan, Perizinan, DPMPTSP, Kabupaten Tapin, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Investasi.