Pertambahan penduduk akan memicu peningkatan aktivitas-aktivitas lain seperti kebutuhan akan pangan, perumahan atau pemukiman, industri dan kegiatan pembangunan lainnya. Peningkatan aktivitas manusia dan makhluk hidup lainnya mengakibatkan dampak yang tidak baik dari segi ketersediaan sumber daya antara lain, berkurangnya sumber daya atau menurunya kuantitas dan kualitas. Ketergantungan dan tingkat pemanfaatan yang tinggi dari masyarakat terhadap lingkungan dapat menyebabkan penurunan penyediaan jasa lingkungan yang diberikan oleh ekosistem eksisting. Kebutuhan akan pangan dan air merupakan kebutuhan utama bagi manusia dan lingkungan hidup sehingga perlu diteliti. Informasi tentang penyediaan jasa ekosistem penyediaan pangan dan air di Kabupaten Tapin belum tersedia secara secara komprehensif, oleh karena diperlukan suatu kajian untuk menganalisis tingkat atau level ketersediaan jasa ekosistem pangan dan air di kabupaten ini. Pendekatan untuk menghitung data jasa ekosistem penyedia pangan dan air dilakukan menggunakan data peranan ekoregion dan tutupan lahan di Kabupaten Tapin yang dianalisis secara spasial. Dengan demikian tujuan kajian ini adalah: (1) mengidentifikasi penggunaan/tutupan lahan dan bentuk morfologi lahan (ekoregion) di Kabupaten Tapin, dan (2) menganalisis dan memetakan daya dukung lingkungan berdasarkan penyediaan jasa ekosistem penyediaan pangan dan penyediaan air di wilayah Kabupaten Tapin.
Tujuan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tapin merupakan target dan cita-cita yang harus dicapai pada akhir masa perencanaan 2029. Tujuan pembangunan kepariwisataan harus mengintegrasikan aspek destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Fungsi dari tujuan pembangunan kepariwisataan adalah sebagai berikut. a. Menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tapin. b. Memberikan arah dalam perumusan rencana pengembangan perwilayahan pariwisata, seperti rencana struktur perwilayahan pariwisata, rencana kawasan pengembangan kepariwisataan kabupaten, dan rencana kawasan strategis pariwisata Kabupaten Tapin. c. Memberikan arah dalam perumusan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tapin. d. Sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tapin.
Dalam hakikatnya, pembangunan nasional menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik fisik maupun nonfisik. Salah satu aspek pembangunan yang penting ialah pengembangan kepariwisataan. Aspek ini merupakan salah satu sektor pembangunan yang diharapkan dapat menunjang laju pemerataan di bidang pengembangan ekonomi Indonesia melalui penerimaan devisa, pemerataan pendapatan ekonomi rakyat, memperluas kesempatan kerja, dan turut serta mengentaskan kemiskinan. Dengan demikian, sebagai pendorong laju pembangunan secara berkesinambungan, kepariwisataan dibebani oleh dua sasaran, yaitu sasaran dalam sosio-ekonomi dan sosio-budaya. Sebagai sasaran sosio-ekonomi, pariwisata berfungsi sebagai penerimaan devisa, pemerataan pendapatan masyarakat, dan pemerataan lapangan kerja. Sementara itu, sasaran sosio-budaya mendorong terpeliharanya kebudayaan nasional di daerah tujuan wisata, baik yang materiel maupun imateriel. Dengan demikian, usaha pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan memiliki kaitan yang kuat satu sama lain. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan melalui pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, pembangunan berorientasi terhadap pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara/daerah, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Pemberlakuan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mendeskripsikan bahwa setiap Pemerintah Daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu membiayai berbagai pembangunan daerahnya