DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN TAPIN TAHUN 2026-2029

Bencana tanah longsor adalah salah satu ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Bencana tanah longsor, terjadi ketika air meluap dan merendam wilayah, seringkali disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, lelehan salju, atau meluapnya sungai. Perencanaan dan penanganan bencana tanah longsor merupakan aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko dan perlindungan masyarakat. Proses perencanaan kontingensi bencana tanah longsor di Kabupaten Tapin ini telah melibatkan serangkaian kegiatan, seperti : pertemuan koordinasi, asistensi, audiensi, pengkajian data, review, diskusi publik, konsultasi publik, dan legalisasi. Dokumen rencana kontingensi bencana tanah longsor ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tapin dalam menyelenggarakan kegiatan tanggap darurat bencana tanah longsor. Selain itu, dokumen ini mencakup kebijakan, strategi, dan langkah Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Tanah Longsor Kabupaten Tapin 2026 - 2029 Pemerintah Kabupaten Tapin|iii - langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana tanah longsor di Kabupaten Tapin.


REVIU DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR KABUPATEN TAPIN TAHUN 2026-2029

Dokumen Reviu Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Tapin 2026 - 2029 Pemerintah Kabupaten Tapin | 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sungai merupakan awal membangun sebuah peraadaban bagi masyarakat terdahulu. Sungai memberikan kemudaham dalam pemenuhan kebutuhan manusia baik dari segi lahan maupun dari segi sumberdaya air tidak terkecuali Sungai Tapin. Banjir dapat terjadi karena hujan deras dengan waktu yang cukup lama, penyumbatan saluran air dan kurangnya resapan yang menyebabkan volume air meluap. Bukan hanya karena faktor alam akan tetapi karena ulah para manusia yang membuang sampah sembarangan sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran sungai. Selain itu, pembangunan yang tidak teratur dan sistem drainase yang buruk juga dapat menjadi faktor penyebab banjir. Intensitas banjir seringkali diukur berdasarkan tinggi air atau luas area yang terendam. Alat seperti pluviometer digunakan untuk mengukur curah hujan yang bisa menjadi indikator potensialnya terjadinya banjir.


NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAН TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN INVESTOR

Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu dari empat tujuan negara yang diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam aline ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara di setiap tingkatan untuk terus mengupayakan terciptanya kesejahteraan umum. Salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan dukungan investasi yang didorong melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat menjadi indikator keberhasilan negara dalam menjalankan roda pembangunan yang pada akhinya dapat dipergunakan sepenuhnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penanaman modal menghasilkan investasi yang akan terus menambah stok modal. Selanjutnya, peningkatan stok modal akan meningkatkan produktivitas serta kapasitas dan kualitas produksi yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pada intinya, peran penting investasi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menycrap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.


KAJIAN TEKNIS RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN TAPIN TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan telah disusunnya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bupati berwenang memberikan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi sektor usaha kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan dan pariwisata. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala BPMPTS tersebut meliputi1 : a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas pembantuan;