Masterplan Smart City Kabupaten Tapin Buku III - Executive Summary

Kajian ini memberikan gambaran ringkas dan terarah mengenai arah pembangunan Smart City Kabupaten Tapin periode 2022–2027. Isi kajian mencakup kondisi awal daerah, visi dan misi Smart City, strategi pembangunan pada enam dimensi Smart City, serta peta jalan pelaksanaan jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen ini dirancang sebagai pedoman bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan konsep Kota Cerdas secara terukur, terintegrasi, dan selaras dengan kearifan lokal Kabupaten Tapin.


Masterplan Smart City Kabupaten Tapin Buku II - Masterplan Smart City

Kajian ini membahas kondisi dan kesiapan Kabupaten Tapin dalam menerapkan konsep Smart City, mencakup aspek struktur, infrastruktur, dan suprastruktur. Dokumen ini merumuskan visi, misi, sasaran, indikator, serta strategi pembangunan berbasis enam dimensi Smart City. Selain itu, kajian ini menyajikan rencana aksi terintegrasi dan peta jalan pembangunan sebagai panduan implementasi Smart City guna meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.


Masterplan Smart City Kabupaten Tapin Buku I - Analisis Strategi

Kajian Smart City Kabupaten Tapin merupakan dokumen perencanaan strategis yang bertujuan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Kajian ini menganalisis kesiapan daerah pada enam dimensi Smart City sebagai dasar perumusan visi, misi, dan arah kebijakan pengembangan Smart City Kabupaten Tapin yang terintegrasi dan berkelanjutan.


KONDISI TARGET ARSITEKTUR SPBE PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN

Analisa kondisi ideal dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kondisi yang dapat dicapai dari penerapan teknologi informasi dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Analisa kondisi ideal ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, trend teknologi informasi saat ini dan yang akan datang. Sesuai dengan Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam paragraf Tujuan Pengembangan SPBE yang diarahkan untuk mencapai tiga tujuan utama, yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Dalam kerangka ini fungsi teknologi informasi tidak sekedar sebagai penunjang manajemen pemerintahan yang ada, tetapi justru merupakan driver of change atau agen yang memicu terjadinya perubahan-perubahan mendasar sehubungan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Pencapaian semua tujuan tersebut merupakan perwujudan dari kondisi ideal di mana pemerintah dengan dukungan teknologi informasi mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas pada masyarakat, dunia usaha maupun layanan antar lembaga pemerintahan.