KONDISI TARGET ARSITEKTUR SPBE PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN

Analisa kondisi ideal dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kondisi yang dapat dicapai dari penerapan teknologi informasi dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Analisa kondisi ideal ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, trend teknologi informasi saat ini dan yang akan datang. Sesuai dengan Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam paragraf Tujuan Pengembangan SPBE yang diarahkan untuk mencapai tiga tujuan utama, yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Dalam kerangka ini fungsi teknologi informasi tidak sekedar sebagai penunjang manajemen pemerintahan yang ada, tetapi justru merupakan driver of change atau agen yang memicu terjadinya perubahan-perubahan mendasar sehubungan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Pencapaian semua tujuan tersebut merupakan perwujudan dari kondisi ideal di mana pemerintah dengan dukungan teknologi informasi mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas pada masyarakat, dunia usaha maupun layanan antar lembaga pemerintahan.


BUKU 1 KONDISI EKSISTING ARSITEKTUR SPBE KABUPATEN TAPIN

Adanya amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (IPPD). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Masyarakat & Swasta). Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE. Implementasi SPBE dievaluasi oleh evaluator dari Kemenpan-RB setiap tahunnya dengan tujuan untuk memastikan kelangsungan dari implementasi SPBE. Dalam menanggapi amanat SPBE ini Pemerintah Kabupaten Tapin berinisiatif untuk mengimplementasikan SPBE dengan semangat continuous improvement. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan menyusun kajian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Tujuan dari disusunnya kajian perencanaan ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengimplementasikan SPBE selama 5 tahun kedepan agar dalam pelaksanaannya seluruh instansi internal yang terlibat dapat saling bersinergi. Selain itu juga dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat meningkatkan penilaian indeks SPBE secara bertahap. Strategi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menyusun Arsitektur dan PEta Rencana ini agar dapat meningkatkan indeks SPBE ialah dengan berpedoman pada Perpres 95/2018 dan mengikuti Visi, Misi, Tujuan & Strategi SPBE Nasional serta berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu dengan melakukan reverse engineering terhadap parameter dari 47 indikator yang menjadi pokok dari evaluasi SPBE. Sehingga dapat dipastikan apa yang tertuang dalam kajian ini telah memenuhi dengan konteks evaluasi dalam SPBE. Dalam Arsitektur SPBE ini mencakup domain Tata Kelola, Manajemen, Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data & Informasi, Arsitektur Layanan Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Keamanan Informasi dan Audit TIK dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menghadirkan transformasi digital dalam layanan internal maupun publiknya.


PROFIL GENDER ANAK KABUPATEN TAPIN

Pemerintah daerah dipercaya untuk melaksanakan urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan melaksanakan tugas pembantuannya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas otonomi yang memberikan kebebasan untuk pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip dasar yang dianut daerah otonom. Dengan lahirnya undang-undang tentang pemerintahan daerah yang sekarang perubahan terbarunya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menuntut kemandirian pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan maupun tugas pembantuan, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik sesuai visi dan misi pemerintah. Keberhasilan pembangunan semua tergantung pada peran serta seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu upaya Indonesia untuk mengurangi ketimpangan gender dalam pembangunan adalah dengan meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No.7 tahun 1984. Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia. Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan internasional ini, pada tahun 2000 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Inpres ini mengharuskan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG). Pelaksanaan PUG ini kemudian diintegrasikan dalam kesepatakan internasional tahun 2005 mengenai Tujuan Pembangunan Millenium/TPM (Millenium Development Goals/MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 dengan salah satu tujuannya adalah Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam segala sektor pembangunan (Todaro & Smith, 2015). Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat dalam pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya. Permasalahan paling mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan gender diperlukan sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pembangunan yang dapat dinikmati secara adil, efektif, dan akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mempunyai mandat di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah menyusun dan mengawal berbagai kebijakan strategis terkait Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjawab berbagai tantangan utamanya ketimpangan gender, diskriminasi gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Pada tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan program unggulan yaitu Three Ends Plus atau Tiga Akhiri Plus yaitu (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) Akhiri perdagangan manusia; (3) Akhiri kesenjangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan; (4) Akhiri kesenjangan partisipasi politik antara laki-laki dan perempuan. Persoalan gender sebenarnya sudah lama dipelajari, namun sampai dengan saat ini isu tersebut tetap menjadi perhatian utama. Hal ini disebabkan masih munculnya permasalahan-permasalahan gender diberbagai belahan dunia. Di negara-negara maju, dimana sudah terdapat keseimbangan peran antara kaum perempuan dan laki-laki, kesadaran akan kesetaraan gender menjadi sesuatu yang jamak dijumpai. Dari kacamata sosial, baik perempuan maupun laki-laki memiliki pandangan egalitarianisme (meyakini bahwa setiap individu bersamaan hak-haknya dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi). Walaupun tidak berarti nihil persoalan, tetapi kesadaran setiap individu memungkinkan terciptanya keadaan yang lebih kondusif. Lingkungan seperti ini memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dan memiliki kewenangan dalam organisasi kemasyarakatan, sektor swasta/usaha, maupun instansi pemerintah. Isu-isu pemenuhan hak dasar anak, seperti pemenuhan hak hidup dan kelangsungan hidup, tumbuh, perkembangan, perlindungan, serta partisipasi anak di Kalimantan Selatan masih memprihatinkan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan dan perlindungan anak. Beberapa data dan hasil penelitian yang berkaitan anak di Kalimantan Selatan, memperkuat keprihatinan tentang isu- isu pemenuhan hak anak diantaranya anak tanpa akta kelahiran, perkawinan usia anak, kekerasan pada perempuan dan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, anak terlantar, anak jalanan. Agar hak anak terpenuhi dikembangkan sistem perlindungan anak dalam arti segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya dan anak khususnya yang ada di daerahnya. Prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah setinggi-tingginya. Salah satu urusan Pemerintah Daerah menurut UU No.23 Tahun 2014 yaitu Sub Urusan Sistem Data Gender dan Anak yaitu pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat provinsi. Salah satu wujud dari kewenangan tersebut diatas yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan diikuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudiaan dilakukan perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2010 dengan Pergub Nomor 67 Tahun 2011. Terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 084 Tahun 2012 tentang Pedoman pengurustamaan hak anak dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Selatan dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Secara lebih teknis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sejak sepuluh tahun lalu, telah menindaklanjutinya dengan perda Nomor 9 tahun 2009 tentang PUG dalam pembangunan daerah, kemudian diperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Nomor 0109 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah. Agar tercapai pembangunan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan serta perlindungan hak anak di Kabupaten Tapin, data gender dan anak ini sangat dibutuhkan untuk mengukur seberapa besar capaian dalam peningkatan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan dan perlindungan hak anak, bagaimana capaian di Kabupaten Tapin yang pada akhirnya hasil dari capaian tersebut akan menentukan tingkat kualitas hidup perempuan dan pemenuhan serta perlindungan hak anak di tingkat kabupaten. Perencanaan penganggaran program dan kegiatan di setiap instansi yang responsif gender menjadi sangat penting sebagai prasyarat utama dalam penentuan kebijakan pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran disamping dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja di setiap instansi mengenai sejauh mana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah tercapai atau belum. Kesadaran akan data terpilih saat ini semakin meningkat seiring dengan kebutuhan akan pembangunan yang responsif gender yang dinyatakan dalam indikator kinerja pembangunan berbasis gender, perencanaan responsif gender, dan penganggaran yang responsif gender. Hal ini memudahkan para pengambil kebijakan, peneliti, dan masyarakat dalam menilai capaian kinerja pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, tersedianya data terpilah gender yang disajikan pada publikasi ini diharapkan akan memberikan gambaran nyata mengenai pengarusutamaan gender dan dapat dijadikan data pembuka wawasan tentang kondisi pembangunan manusia di Kabupaten Tapin.


RENCANA INDUK DAN PETA JALAN Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIPJ-PID) Kabupaten Tapin Tahun 2025-2029

Kabupaten Tapin, yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan, Memiliki kekayaan sumber daya alam yang mendukung berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan jasa. Daerah ini juga memiliki potensi besar untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Dengan kekayaan alam, sumber daya manusia yang potensial, serta dukungan pemerintah, Tapin memiliki peluang besar untuk menjadi pusat inovasi dan pengembangan IPTEK di tingkat lokal. Kemajuan IPTEK sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, karena dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi di berbagai sektor. Inovasi dan teknologi mampu mendorong peningkatan produksi dan daya saing, serta berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat dengan memperbaiki layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Selain itu, kemajuan IPTEK dapat memperkuat daya saing daerah di tengah era globalisasi yang menuntut penguasaan teknologi mutakhir. Fokus pada IPTEK akan membawa Tapin menjadi lebih kompetitif di tingkat nasional maupun internasional. Perkembangan IPTEK juga akan memicu lahirnya berbagai inovasi pembangunan yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Inovasi menciptakan efisiensi, meminimalisir pemborosan sumber daya, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia yang adaptif serta kreatif dalam menghadapi tantangan global. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu langkah strategis dan terintegrasi. Salah satunya adalah menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pengembangan IPTEK (RIPJP IPTEK) Kabupaten Tapin. Dokumen ini akan memuat identifikasi sumber daya, penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dukungan terhadap inovasi juga akan diberikan melalui insentif dan kompetisi. Dengan perencanaan yang matang, Kabupaten Tapin diharapkan dapat mengoptimalkan potensi IPTEK-nya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi secara signifikan terhadap kemajuan bangsa.