Bencana banjir bandang adalah salah satu ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Bencana banjir bandang terjadi ketika debit air meningkat secara tiba- tiba akibat hujan deras di daerah hulu sungai dan mengalir deras sehingga menerjang wilayah di bawahnya . Peristiwa ini umumnya disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, jebolnya tanggul, atau meluapnya sungai akibat penumpukan air di hulu. Perencanaan dan penanganan bencana banjir bandang merupakan aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko dan perlindungan masyarakat. Sungai merupakan awal terbentuknya sebuah peradaban bagi masyarakat terdahulu. Sungai memberikan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan manusia, baik dari segi pemanfaatan lahan maupun sumber daya air, tidak terkecuali Sungai Tapin. Namun, dinamika alam dan aktivitas manusia menjadikan sungai sebagai wilayah yang sangat rentan terhadap bencana, salah satunya banjir bandang. Banjir bandang dapat terjadi akibat hujan deras dengan intensitas tinggi dalam waktu singkat, yang menyebabkan debit air meningkat secara tiba-tiba dari bagian hulu sungai. Aliran air yang membawa material seperti lumpur, batu, kayu, dan reruntuhan ini bergerak cepat dan menghancurkan apa saja yang dilewatinya. Penyumbatan aliran air di hulu, lereng yang gundul, dan kurangnya area resapan memperparah besarnya volume air yang kemudian meluap secara mendadak. Tidak hanya faktor alam, tetapi juga ulah manusia seperti penebangan hutan, pembuangan sampah sembarangan, serta pembangunan yang tidak teratur di daerah sempadan sungai meningkatkan potensi terjadinya banjir bandang. Terdapat Banjir Bandang akibat runtuhnya bendungan alam yang dibuat oleh Kementerian PU (2012) yaitu asumsi ketinggian genangan banjir bandang setinggi 5 meter. Banjir bandang biasanya terjadi pada daerah yang memiliki topografi curam atau gunung tinggi, banjir bandang juga dapat terjadi pada aliran sungai yang curam.
Bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim) adalah salah satu ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim), terjadi ketika terbentuknya siklon di wilayah bertekanan udara rendah dikelilingi oleh wilayah bertekanan udara tinggi. Perencanaan dan penanganan bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim) merupakan aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko dan perlindungan masyarakat. Proses perencanaan kontingensi bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim) di Kabupaten Tapin ini telah melibatkan serangkaian kegiatan, seperti: pertemuan koordinasi, asistensi, audiensi, pengkajian data, review, diskusi publik, konsultasi publik, dan legalisasi. Dokumen rencana kontingensi bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim) ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Puting Beliung (Cuaca Ekstrim) Kabupaten Tapin 2026 - 2029 Pemerintah Kabupaten Tapin |iv Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tapin dalam menyelenggarakan kegiatan tanggap darurat bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim). Selain itu, dokumen ini mencakup kebijakan, strategi, dan langkah - langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana angin puting beliung (cuaca ekstrim) di Kabupaten Tapin.
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Kebakaran ini terjadi akibat pembakaran hutan atau lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, yang kemudian menyebar luas karena kondisi cuaca kering, angin kencang, serta rendahnya kelembaban udara. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat akibat paparan asap, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, perencanaan dan penanganan bencana Karhutla menjadi aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Tapin. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tapin sangat diperlukan untuk menjadikan perencanaan kontingensi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini sebagai instrumen yang efektif dalam menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di masa depan. Sejalan dengan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007, perencanaan ini diarahkan untuk mencapai upaya penanggulangan bencana yang lebih terpadu, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Bencana kekeringan merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Kekeringan terjadi akibat rendahnya curah hujan dalam jangka waktu yang lama, meningkatnya suhu udara, serta berkurangnya ketersediaan sumber air permukaan maupun air tanah. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga menurunkan hasil pertanian, mengancam ketahanan pangan, serta menimbulkan masalah kesehatan akibat keterbatasan air dan meningkatnya potensi kebakaran lahan. Oleh karena itu, perencanaan dan penanganan bencana kekeringan menjadi aspek krusial dalam upaya mitigasi risiko, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Tapin. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan setiap daerah memiliki perencanaan penanggulangan bencana, termasuk bencana kekeringan. Saat ini, perencanaan kontingensi untuk menghadapi bahaya kekeringan menjadi fokus utama di berbagai lembaga di Indonesia. Namun, dalam proses perencanaan kontingensi tersebut, terdapat ambiguitas yang timbul dari perbedaan interpretasi dan pemahaman tentang ruang lingkup dan pendekatan yang harus diambil. Dalam konteks ini, respons ancaman bencana kekeringan di Kabupaten Tapin ini memerlukan pendekatan yang sangat spesifik. Sebagai penyikapan terhadap ambiguitas tersebut, perencanaan kontingensi kekeringan harus ditetapkan dengan jelas sejak awal. Ruang lingkup perencanaan ini mencakup konsep perencanaan kontingensi, tatalaksana perencanaan kontingensi, tahapan dan proses perencanaan kontingensi, serta struktur isi dan penulisan dokumen rencana kontingensi. Langkah - langkah rencana tindak lanjut juga diintegrasikan untuk memastikan implementasi yang efektif.